| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jalan Dewi Sartika Selatan No.23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
Â

Â
Â
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ€
Â
Â
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-122/Enz.2/Bll/11/2025Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Â
A. IDENTITAS TERDAKWA
Â
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS SUTRISNO Alias IMUN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3510142208970001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 tahun / 22 Agustus 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Gurit Rt.002 Rw.002 Kel./Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Â
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Â
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Â
|
Sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025.
|
|
3.
|
Penahanan
|
Â
|
Â
|
|
Â
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025.
|
|
Â
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025.
|
|
Â
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2025.
|
|
Â
|
|
:
|
Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal tanggal 13 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025.
|
    Â
C. DAKWAAN
Â
Primair
---------Bahwa terdakwa Agus Sutrisno Alias Imun pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Raya Daerah Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Banyuwangi yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singaraja berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. Muni (DPO) melalui telpon WA memesan 9 (sembilan) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram netto, selanjutnya Sdr. Muni memberitahukan harga 9 (sembilan) paket sabu pesanan terdakwa adalah seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Kemudian terdakwa membayar dengan cara setor tunai melalui ATM di daerah Rogojampi, Selanjutnya terdakwa dikirimi alamat 9 (sembilan) paket sabu tersebut ditempel di samping tiang listrik di Jalan Raya Daerah Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Kemudian terdakwa mengambil 9 (sembilan) paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 terdakwa membawa 9 (sembilan) paket sabu tersebut ke Singaraja dan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Buleleng di rumah kos-kosan di Jalan Udayana Barat Gg. Getok Magic, Rt.001 Rw.002 Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1268/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025, 9 (sembilan) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram netto yang terdakwa beli seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menerima Narkotika Golongan I berupa 9 (sembilan) paket sabu dari Sdr. Muni tanpa persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa bukanlah merupakan pedagang besar farmasi.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Â
Subsidair
---------Bahwa terdakwa Agus Sutrisno Alias Imun pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Halaman Rumah Kos-kosan di Jalan Udayana Barat Gg. Getok Magic, Rt.001 Rw.002, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 00.30 WITA bertempat di Halaman Rumah Kos-kosan di Jalan Udayana Barat Gg. Getok Magic, Rt.001 Rw.002, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi I Made Juli Ratama Putra dan Gede Trisna Dwipayana ketika membawa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram netto yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Muni (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 1268/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025, 9 (sembilan) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram netto yang terdakwa bawa benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram netto. Â
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Â
Â
Singaraja, 24 Nopember 2025
Penuntut Umum
Â

| Â |
| Â |
 |
Â
Â
I Ketut Deni Astika, S.H.
Â
Â

| Â |
| Â |
 |
|