INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 408/Pdt.P/2026/PN Sgr | Komang Puspa Candra Dewi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama |
| Nomor Perkara | 408/Pdt.P/2026/PN Sgr |
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.-------------------------------------
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula Komang Puspa Candra Dewi menjadi Komang Candra Arta dengan alasan karena Keyakinan atau Spiritual berdasarkan keterangan rohaniawan 1 Juli 2026.--------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.---------------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
