| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-14/Eoh.2/Bll/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
GEDE ALDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5106041902030008
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Songan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 19 Februari 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kayupadi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
|
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja.
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
|
:
|
Tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan/LP Kls II B Singaraja, sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa GEDE ALDI , pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 diantara matahari terbenam dan terbit sekira pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 19.00 wita , atau setidak-tidaknya dibulan Desember Tahun 2025 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Belong,Desa Patemon, Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya.yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak,membongkar ,memotong, memecah ,memanjat,memakai Anak Kunci Palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk Masuk ke tempat melakukan melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil. Secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------
-
- Bahwa terdakwa GEDE ALDI bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2025 diantara matahari terbenam dan terbit sekira pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 19.00 wita , sedang berada di rumah saksi PUTU ANGGA PRAMAYASA ,kemudian terdakwa mengajak Anak saksi MUHAMAD RIDWAN untuk mencari mangga di sebelah rumah saksi PUTU ANGGA PRAMAYASA, dan saat itu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN memanjat tembok barat dari rumah Saksi korban TAN CAROLINE yang kosong tersebut yang berada dekat dengan rumah saksi PUTU ANGGA PRAMAYASA, yang pertama memanjat adalah terdakwa lalu di susul oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN setelah berhasil memanjat terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keliling untuk mencari buah mangga, karena tidak menemukan adanya buah mangga di rumah saksi korban tersebut, lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang dirumah saksi korban tersebut,kemudian terdakwa bertanya kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN ”Apakah didalam rumah ada tabung gas “dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menjawab “tidak tahu ,coba saja masuk “kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN berkeliling diperkarangan rumah tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN melihat jendela kamar sebelah timur lalu terdakwa mengajak Anak saksi MUHAMAD RIDWAN untuk mencongkel jendela tersebut, dan terdakwa menyuruh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil obeng di jok motor terdakwa, saat itu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kembali keluar dengan cara memanjat dan mengambil obeng di jok motor milik terdakwa, setelah mengambil obeng tersebut Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menghampiri terdakwa di jendela sebelah timur dengan membawa 1 (satu) buah obeng berwarna oren, karena tidak bisa hanya menggunakan 1 (satu) buah obeng saja, terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil 1 (satu) buah obeng warna hitam lagi di jok motor,setelah masing –masing membawa obeng terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kembali menuju rumah saksi korban tersebut,dengan memanjat tembok rumah saksi korban yang pertama memanjat terdakwa lalu di susul oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN saat sampai di jendela kamar sebelah timur terdakwa bertugas mencongkel jendela tersebut, dibagaian atas lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN bertugas menahannya dengan mamasukan batang obeng yang dibawanya, dilakukan berkali-kali hingga berhasil terbuka , saat itu terdakwa masuk dengan di pegang jendelanya oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saat terdakwa didalam terdakwa mendorong jendela agar tetap terbukan lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN masuk , saat didalam kamar Anak saksi MUHAMAD RIDWAN sempat membuka lemari yang tidak ada isinya , dimana terdakwa juga mencongkel pintu kamar tersebut, karena tidak bisa membuka pintu kamar tersebut terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keluar kamar tersebut, yang pertama keluar adalah Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dengan memegang jendela lalu terdakwa.
- Setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menuju jendela rumah sebelah selatan dengan terdakwa lagi mencongkel di bagian samping atas lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menahannya dengan obeng agar tetap renggang, sama dengan cara terdakwa melakukan di jendela sebelah timur, dilakukan berkali-kali hingga jendela terbuka, kemudian Anak saksi MUHAMAD RIDWAN masuk terlebih dahulu dengan mendorong jendela dari dalam agar tetap terbuka lalu terdakwa menyusul, saat berada di dalam rumah saksi korban terdakwa berada di dapur lalu terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mencari barang di dapur , dimana terdakwa sempat bertanya kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dimana tabung gas tersebut dan dijawab oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mungkin berada di lemari bawah kompor, lalu terdakwa membuka lemari bawah kompor tersebut dan menemukan adanya 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg, kemudian terdakwa mengambil : 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg milik saksi korban tersebut, karena tidak terhubung dengan kompor.
- Bahwa setelah selesai mengambil tabung gas milik saksi korban tersebut, Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keluar melalui jendela sebelah selatan lalu terdakwa menyusul keluar dari dapur tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menuju tembok sebelah barat rumah saksi korban untuk keluar membawa tabung gas hasil curianya tersebut, yang pertama memanjat tembok adalah Anak saksi MUHAMAD RIDWAN lalu tabung gas hasil curianya tersebut terdakwa serahkan kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kemudian terdakwa menyusul memanjat tembok rumah tersebut.
- Setelah terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN berhasil mengambil tabung gas milik saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mencari tempat untuk menaruh tabung gas hasil curianya tersebut, dimana saat itu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menemukan tempat di rumah kosong lalu terdakwa langsung menaruh tabung gas hasil curianya tersebut di sana.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN tidak pernah mintak ijin kepada saksi korban TAN CAROLINE untuk mengambil : 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg, milik saksi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korba mengalami kerugian sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .--------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa GEDE ALDI , pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 diantara matahari terbenam dan terbit sekira pukul 18.00 Wita , atau setidak-tidaknya dibulan Desember Tahun 2025 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Belong,Desa Patemon, Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak,membongkar ,memotong, memecah ,memanjat,memakai Anak Kunci Palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk Masuk ke tempat melakukan melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil. Secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa GEDE ALDI bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wita berada di rumah saksi PUTU ANGGA PRAMAYASA lalu terdakwa mengajak Anak saksi MUHAMAD RIDWAN untuk mencari mangga di di sebelah rumah saksi PUTU ANGGA PRAMAYASA, dan saat itu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN memanjat tembok barat dari rumah Saksi korban TAN CAROLINE yang kosong, yang pertama memanjat adalah terdakwa lalu di susul oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN setelah berhasil memanjat tembok rumah saksi korban lalu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keliling untuk mencari buah manga dan tidak menemukan buah mangga di rumah saksi korban tersebut, lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang dirumah saksi korban tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN”Apakah didalam rumah ada tabung gas “dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menjawab “tidak tahu ,coba saja masuk “ kemudian terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN berkeliling diperkarangan rumah tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN melihat jendela kamar sebelah timur lalu terdakwa mengajak Anak saksi MUHAMAD RIDWAN untuk mencongkel jendela tersebut, dan terdakwa menyuruh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil obeng di jok motor terdakwa, saat itu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kembali keluar dengan cara memanjat dan mengambil obeng di jok motor milik terdakwa, setelah mengambil obeng tersebut Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menghampiri terdakwa di jendela sebelah timur dengan membawa 1 (satu) buah obeng berwarna oren, karena tidak bisa hanya menggunakan 1 (satu) buah obeng saja, terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil 1 (satu) buah obeng warna hitam lagi di jok motor,setelah masing –masing membawa obeng terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kembali menuju rumah saksi korban tersebut,dengan memanjat tembok rumah saksi korban yang pertama memanjat terdakwa lalu di susul oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN saat sampai di jendela kamar sebelah timur terdakwa bertugas mencongkel jendela tersebut, dibagaian atas lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN bertugas menahannya dengan mamasukan batang obeng yang dibawanya, dilakukan berkali-kali hingga berhasil terbuka , saat itu terdakwa masuk dengan di pegang jendelanya oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saat terdakwa didalam terdakwa mendorong jendela agar tetap terbukan lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN masuk , saat didalam kamar Anak saksi MUHAMAD RIDWAN sempat membuka lemari yang tidak ada isinya , dimana terdakwa juga mencongkel pintu kamar tersebut, karena tidak bisa membuka pintu kamar tersebut terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keluar kamar tersebut, yang pertama keluar adalah Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dengan memegang jendela lalu terdakwa.
- Bawa setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menuju jendela rumah sebelah selatan dengan terdakwa lagi mencongkel di bagian samping atas lalu Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menahannya dengan obeng agar tetap renggang, sama dengan cara terdakwa melakukan di jendela sebelah timur, dilakukan berkali-kali hingga jendela terbuka, kemudian Anak saksi MUHAMAD RIDWAN masuk terlebih dahulu dengan mendorong jendela dari dalam agar tetap terbuka lalu terdakwa menyusul, saat berada di dalam rumah saksi korban terdakwa berada di dapur lalu terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mencari barang di dapur , dimana terdakwa sempat bertanya kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN dimana tabung gas tersebut dan dijawab oleh Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mungkin berada di lemari bawah kompor, lalu terdakwa membuka lemari bawah kompor tersebut dan menemukan adanya 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg, kemudian terdakwa mengambil : 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg milik saksi korban tersebut, karena tidak terhubung dengan kompor.
-
- Bahwa setelah selesai mengambil tabung gas milik saksi korban tersebut, Anak saksi MUHAMAD RIDWAN keluar melalui jendela sebelah selatan lalu terdakwa menyusul keluar dari dapur tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menuju tembok sebelah barat rumah saksi korban untuk keluar membawa tabung gas hasil curianya tersebut, yang pertama memanjat tembok adalah Anak saksi MUHAMAD RIDWAN lalu tabung gas hasil curianya tersebut terdakwa serahkan kepada Anak saksi MUHAMAD RIDWAN kemudian terdakwa menyusul memanjat tembok rumah tersebut.
- Setelah terdakwa bersama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN berhasil mengambil tabung gas milik saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN mencari tempat untuk menaruh tabung gas hasil curianya tersebut, dimana saat itu terdakwa dan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN menemukan tempat di rumah kosong lalu terdakwa langsung menaruh tabung gas hasil curianya tersebut di sana.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMAD RIDWAN tidak pernah mintak ijin kepada saksi korban TAN CAROLINE untuk mengambil : 1 (satu) tabung gas Merk Bright Gas warna merah muda dengan berat 12 kg, milik saksi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korba mengalami kerugian sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .----
Singaraja, 07 April 2026
Penuntut Umum
Made Astini, S.H.
Jaksa Madya Nip. 197302011994032002
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip. 198305172007121001
|