INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 241/Pdt.P/2026/PN Sgr | 1.Komang Budiasa 2.Ni Wayan Sumayanti |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 241/Pdt.P/2026/PN Sgr |
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; ----------
2. Menyatakan/menetapkan Perkawinan Para Pemohon sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu/Budha dengan Nomor : 01/01/DA-Amb/2020 tertanggal 08 Januari 2020 adalah sah secara hukum; ------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan Pengesahan Perkawinan para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akta Perkawinan untuk para Pemohon; -----------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
