Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | 1.Heri Sujoko 2.Sumilah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.527.350,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------ 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Nomor BPKB Q-01400592-OI 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------ATAU----------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);--------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |