| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Eoh.2/BLL/02/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ASEP RIYALDI Alias AL
|
|
NIK
|
:
|
3203101104040002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun /11 April 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP kelas II
|
|
b.
|
Penangkapan dan Penahanan
|
:
|
|
|
|
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025
|
|
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng , sejak tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Ditahan dengan jenis penahan Rutan Lapas Singaraja sejak tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Dakwaan
|
|
|
|
|
|
|
|
-------- Bahwa terdakwa ASEP RIYALDI alias AL pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Pantai Penimbangan yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa ASEP RIYALDI Als. AL bersama saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona minum- minuman berakohol sampai saksi korban mabuk dan tertidur di trotoar jembatan jalan Pantai Penimbangan, Desa Pomaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, pada saat saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona tidur, kunci sepeda motor milik saksi korban terjatuh dari saku jaket saksi korban. Saat melihat kunci sepeda motor milik korban jatuh timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa mengambil kunci motor tersebut lalu terdakwa meninggalkan saksi korban yang sedang tertidur di trotoar. Kemudian terdakwa menuju tempat dimana sepeda motor milik saksi Korban I Gede Sonalia terparkir, pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S dan dompet milik saksi I GEDE SONALIA Alias SONA di bagasi depan motor. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dompet milik saksi korban I GEDE SONALIA Alias SONA, setelah mengambil uang di dalam dompet milik saksi korban terdakwa meletakkan dompet tersebut di samping saksi korban yang masih tertidur. Selanjutnya sekira pukul 05.00 wita terdakwa kembali ke tempat sepeda motor milik saksi korban terparkir dan disamping sebelah kiri sepeda motor ada 1(satu) buah helm freedom warna hitam milik saksi korban selanjutnya terdakwa mengambil helm tersebut dan meletakkannya di sebelah gitar milik saksi korban selanjutnya terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy , tahun 2025 warna hitam coklat, No. Pol. DK-4230-VZ, Noka MH1JFW116FK109454, Nosin: JFW1E-1100763, dan mengendarainya menuju Kabupaten Jembrana tepatnya ke Pasar Negara, setelah sampai di Pasar Negara terdakwa langsung memposting 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam tersebut di Market Place Facebook, selanjutnya ada orang yang menanyakan HP tersebut dan terdakwa mengirim lokasi kepada pembeli yaitu saksi Guruh Adi Putra lalu setelah bertemu terdakwa menjual 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2025 warna hitam coklat, No. Pol. DK-4230-VZ, Noka MH1JFW116FK109454, Nosin: JFW1E-1100763, 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah helm freedom warna hitam milik saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi korban dan tujuan terdakwa mengambil barang- barang tersebut untuk dimiliki dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ------------
Singaraja, 02 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum
Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198703142009122004
Isnarti Jayaningsih, S.H
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002 |