1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2Â Â Menghukum TERGUGATÂ membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- [ Dua ratus juta rupiah ] secara tunai
3  Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] secara tunai.
7.  Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 2% sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] sejak bulan Februari 2022 sampai saat ini sebesar  Rp.172.000.000 ( Seratus Tujuh puluh dua juta rupiah).
 Dengan rincian sebagai berikut:
•  2022 Rp.200.000.000x2%=Rp.4.000.000x11bulan= Rp.44.000.000
•  2023 Rp.4.000.000 x 12 =Rp.48.000.000
•  2024 Rp.4.000.000 x 12 =Rp.48.000.000
•  2025 Rp.2.600.000 x 8 =Rp.32.000.000
8.  Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
 |