Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2022/PN Sgr MADE ARINI 1.PT. BPR ARUNA NIRMALA DUTA
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Singaraja (KPKNL) Singaraja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 09 Feb. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MADE ARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Indra Andita WarmaMADE ARINI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARUNA NIRMALA DUTA
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Singaraja (KPKNL) Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Dewantara Udyana, S.H.PT. BPR ARUNA NIRMALA DUTA
2I Gede Nyeng BudayasaKementrian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Singaraja (KPKNL) Singaraja
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang  diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;-----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah  I adalah tidak beritikad baik; -------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang akan dilakukan oleh Terbantah  I melalui perantara Terbantah   II atas  obyek sengketa: --
  • Sertifikat Hak Milik Nomor  : 345/Desa Sambangan, seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) atas nama pemegang hak KETUT SUPARTHA, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;-------------------------------------------

Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; ---------------------------------------------------------

  1. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat atas perintah dan amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Menghukum Terbantah I  dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;-----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak