Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT – DAKWAAN
REG.PERK.NO.PDM – 10/Eoh.2/Bll/03/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
GEDE PASEK ASTINA.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108061507850006.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penarukan.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 15 Juli 1985.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Pulau Seribu Gg. Rama Kapling I, Link. Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
KTP : Jln. Ratulangi No.67, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
S.1.
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
- Penangkapan
- Penangkapan : Tidak Dilakukan Penangkapan.
- Penahanan
- Oleh Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan.
- Oleh Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak Tgl. 03 Maret 2025 s/d Tgl. 22 Maret 2025.
- DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa Gede Pasek Astina, pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Gang Nuri, Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, ”melakukan Penganiayaan“ terhadap saksi korban Ni Kadek Erawati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Gang Nuri, Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ni Kadek Erawati dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata saksi korban mengalami bengkak dan hidungnya sempat mengeluarkan darah dan saksi korban Ni Kadek Erawati belum bisa melihat dengan jelas dan tidak bisa melakukan aktifitas sebagaimana biasa akibat dipukul oleh terdakwa ;
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum No.042/078/VER/IX/RSUD/2024 dokter pemeriksa An.dokter Klarisa,Sp.FM yang ditandatangani oleh dr.Heri Pribadhi,S.Ked NIP.199606122022031007, tertanggal 23 September 2024 menerangkan dengan kesimpulan : ditemukan resapan darah pada selaput bola mata, luka terbuka, luka lecet, memar dan pembengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul ;
- Bahwa terdakwa sampai memukul saksi korban Ni Kadek Erawati karena pada saat terdakwa memukul saksi Gede Puja Arta (suami Ni Kadek Erawati) kemudian saksi korban Ni Kadek Erawati mau melerainya dengan posisi terdakwa berada diposisi sebelah timur menghadap kebarat dan saksi korban Ni Kadek Erawati menghadap ketimur berada ditengah-tengah antara terdakwa dengan saksi Gede Puja Arta dengan jarak kurang lebih setengah meter, akibatnya saksi korban Ni Kadek Erawati Kena pukul dari terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa Gede Pasek Astina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang–undang Hukum Pidana. --------------------------------------
Singaraja, 10 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
Putu Ambara,S.H.
Jaksa Madya Nip.196703021990031001
Chandra Andhika Nugraha,S.H.
Jaksa Muda Nip.198206212008121002
|