Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. YUSUF NURYADIN Alias JANUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 520/N.1.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF NURYADIN Alias JANUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.YUSUF NURYADIN Alias JANUR
Anak Korban
Dakwaan

 

 

                                                                                               

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara nomor : PDM-14/Enz.2Bll/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                       

Nama Lengkap

:

Yusuf Nuryadin Alias Janur

Nomor Identitas (NIK)

:

5108021507820002

Tempat Lahir

:

Rangdu

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 15 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal (KTP)

:

Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kec. Seririt, Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA (Tamat)

-

 

  1. RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN               :                  

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 09 Oktober 2025 s/d. tanggal 12 Oktober 2025

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 12 Oktober 2025 s/d. tanggal 15 Oktober 2025

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d. tanggal 03 November 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 04 November 2025 s/d. tanggal 13 Desember 2025

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II                

:

 

:

 

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 Desember 2025 s/d. tanggal 12 Januari 2025

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 Januari 2025 s/d. tanggal 11 Februari 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls IIB Singaraja, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d. tanggal 15 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

--------Bahwa Terdakwa Yusuf Nuryadin Alias Janur, pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekitar jam 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec Banjar, Kab Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika terdakwa ditelpon oleh Saksi Gede Adnyana Alias De Nyana dan Saksi I Kadek Cateng Alias Dek Monot meminta untuk mencarikan/membelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, saat itu terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa mencarikan paket sabu pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 wita dengan cara menelpon iparnya yang bernama Yuda Cupak (DPO) untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, satu paket titipan dari Gede Adnyana dan I Kadek Cateng sedangkan satu paket akan terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, tidak lama kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan 2 (dua) paket sabu dan terdakwa menerima paket sabu tersebut  lalu menyimpannya di dalam tas berwarna coklat yang terdakwa bawa pada saat itu. Selanjutnya sekitar jam 16.30 wita terdakwa menuju rumah Saksi De Nyana yang beralamat di Jalan Diponogoro Gang Cemar/4k.S RT/RW 001/000 Kel Seririt Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
    • Bahwa sesampainya terdakwa dirumah Saksi De Nyana, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi De Nyana dan Saksi Kadek  Cateng Alias Dek Monot masuk ke dalam kamar tidur milik Saksi De Nyana dan langsung duduk di lantai dalam posisi melingkar. Saat itu Saksi De Nyana mempersiapkan bong dan alat lainnya, setelah semuanya siap kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam tas berwarna coklat yang di bawanya dan menyerahkannya kepada Saksi Kadek Monot kemudian terdakwa menerima uang pembayaran sabu tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
    • Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Saksi Kadek Cateng Alias Dek Monot dan Saksi De Nyana mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu, setelah bahan sabu tersebut habis, selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Kadek Cateng Alias Dek Monot pergi dari rumah tersebut. Terhadap sisa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di tas warna coklat milik terdakwa rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 wita terdakwa berkunjung ke rumah Iparnya yang bernama Yuda Cupak (DPO) di Sidetapa namun  Yuda Cupak tidak ada di rumahnya dan saat itu terdakwa sempat menaruh tas coklat miliknya di teras belakang tepatnya diatas meja, tidak lama berselang datang beberapa petugas kepolisian mencari Yuda Cupak namun tidak ditemukan, kemudian petugas Kepolisian mengamankan terdakwa yang  saat itu ada di dalam kamar dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna coklat di teras belakang depan kamar. Setelah dilakukan penggeledahan  dengan di saksikan masyarakat sekitar bernama Komang Muliawan terhadap 1 (satu) buah tas warna coklat tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening merupakan narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo yang diakui milik terdakwa;
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas berwarna coklat setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 201/11885.00/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah Ketut Agus Suryada S. Aipda Nrp.84080194, terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik Yusuf Nuryadin Alias Janur dengan berat total 0,14 gram brutto (0,04 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1497/NNF/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Yusuf Nuryadin Alias Janur dengan kesimpulan : Barang bukti nomor 13185/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 13186/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaraa dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------ Bahwa Terdakwa Yusuf Nuryadin Alias Janur, pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec Banjar, Kab Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal Tim Sat Narkoba Polres Buleleng, diantaranya Saksi Kadek Darma Sukresna Jaya dan Saksi Gede Sujana, S.H mendapatkan informasi keberadaan Kadek Winata Alias Yuda Cupak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Narkotika, berada di rumah miliknya yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan  Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 wita, tim Sat Resnarkoba Polres Buleleng berangkat menuju rumah dimaksud. Sesampainya dirumah tersebut Saksi Kadek Darma Sukresna Jaya dan Saksi Gede Sujana, S.H melihat terdakwa Yusuf Nuryadin Alias Janur menaruh tas berwarna coklat diatas sebuah meja yang berada di teras belakang, selanjutnya Saksi Kadek Darma Sukresna Jaya Dan Saksi Gede Sujana, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang bernama Komang Muliawan.
    • Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut di dalamnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo yang diakui milik terdakwa. Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan paket sabu dengan melakukan pembelian kepada Yuda Cupak (DPO) melalui komunikasi via telepon seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, setelah itu datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan/menyerahkan 2 (dua) paket sabu, kemudian terdakwa menyimpannya di dalam tas berwarna coklat yang dibawa pada saat itu, untuk satu paket sabu telah diserahkan kepada Saksi Kadek Monot dan Saksi De Nyana untuk digunakan/dikonsumsi bersama sama;
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas berwarna coklat setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 201/11885.00/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah Ketut Agus Suryada s. AIPDA NRP.84080194, terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik Yusuf Nuryadin Alias Janur dengan berat total 0,14 gram brutto (0,04 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1497/NNF/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik YUSUF NURYADIN alias JANUR dengan kesimpulan : Barang bukti nomor 13185/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 13186/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa        Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dirubah dengan pasal  609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo  Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------------------

 

ATAU

Ketiga:

-------- Bahwa Terdakwa Yusuf Nuryadin Alias Janur, pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec Banjar, Kab Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 wita tedakwa Yusuf Nuryadin Alias Janur menelpon iparnya yang bernama Yuda Cupak (DPO) untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, satu paket titipan dari Gede Adnyana dan I Kadek Cateng sedangkan satu paket akan terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, tidak lama kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan 2 (dua) paket sabu dan terdakwa menerima paket sabu tersebut  lalu menyimpannya di dalam tas berwarna coklat yang terdakwa bawa pada saat itu. Selanjutnya sekitar jam 16.30 wita terdakwa menuju rumah Saksi De Nyana yang beralamat di Jalan Diponogoro Gang Cemar/4k.S RT/RW 001/000 Kel Seririt Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
    • Bahwa sesampainya terdakwa dirumah Saksi De Nyana kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi De Nyana Dan Saksi Kadek Monot masuk kedalam kamar tidur milik Saksi      De Nyana dan langsung duduk dilantai dalam posisi melingkar. Saat itu Saksi De Nyana mempersiapkan bong yang di buat langsung pada saat itu dengan menggunakan botol larutan Cap kaki tiga dan di rangkai dengan melubangi tutup botol yang di pasang dengan pipet sedotan plastik, setelah selesai membuat bong kemudian Saksi Gede Adnyana Alias De Nyana mengambil pipet kaca yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah semua peralatan mengkonsumsi sabu siap kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam tas berwarna coklat yang digunakannya dan menyerahkannya kepada Saksi Kadek Monot
    • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu pertama-tama bong yang digunakan 2 pipet, 1 pipet menyentuh air berhubungan ke tabung kaca sedangkan pipet satunya lagi tidak menyentuh air untuk menghisap sabu ke mulut, setelah sabu dimasukan kedalam tabung kaca menggunakan potongan pipet plastik ujungnya runcing, setelah itu shabu dipanaskan/dibakar dengan korek api gas sampai mencair/meleleh, setelah mencair kemudian tersangka membakar sabu didalam tabung kaca kemudian menyedot/menghisap uap sabu tersebut dengan mulut dan keluarkan asap dari hidung dengan cara berulang-ulang.
    • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi De Nyana dan Saksi Kadek Monot menghisap asap pembakaran sabu tersebut kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah sabu dalam pipet kaca habis, terdakwa bersama dengan Saksi Kadek Monot pergi, sedangkan Saksi De Nyana membersihkan kamar dengan mengumpulkan bong serta sisa sampah dan membuangnya ke tempat sampah yang jauh dari rumah Saksi. Setelah mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa merasakan badannya lebih segar semangat bekerja.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap anggoa Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya Saksi Kadek Darma Sukresna Jaya Dan Saksi Gede Sujana, S.H dirumah milik Kadek Winata Alias Yuda Cupak (DPO) yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec Banjar, Kab Buleleng pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 wita. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang bernama Komang Muliawaan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo yang dibawa oleh tersangka dan 1 (satu) buah tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang diakui milik terdakwa. Tujuan terdakwa menguasai 1 (satu) paket sabu tersebut yaitu rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri. Terdakwa mendapatkan paket sabu dengan melakukan pembelian kepada Yuda Cupak (DPO) melalui komunikasi via telepon. Kemudian setelah itu datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan 2 (dua) paket sabu, kemudian terdakwa menerima paket sabu tersebut dan menyimpannya di dalam tas berwarna coklat yang terdakwa bawa pada saat itu.
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas berwarna coklat setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 201/11885.00/2025, tanggal 10 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini Nik. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah Ketut Agus Suryada S. Aipda NRP.84080194, terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening merupakan narkotika jenis sabu milik Yusuf Nuryadin Alias Janur dengan berat total 0,14 gram brutto (0,04 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1497/NNF/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Yusuf Nuryadin alias Janur dengan kesimpulan : Barang bukti nomor 13185/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 13186/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis a.n Yusuf Nuryadin tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan kesimpulan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan methamphetamine (sabu), tipe pemakaian situasional
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

 

Singaraja, 3 Februari 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 
 

 

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya