INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Sgr | I PUTU LESTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak atas nama Komang Risky Putra Lestara jenis kelamin Laki-laki yang lahir pada 28 Januari 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak dari Ibu No. 5108-LT-17072020-0054 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, adalah Sah dari Pemohon dan istrinya yang bernama Ni Made Putu Asih;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan/atau membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |