Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERLAWAN-I (SATU) dan TERLAWAN-II (DUA) ADALAH Para Terlawan yang beretikad tidak baik ; -------------------------------------------
- Menyatakan TURUT TERLAWAN-I (SATU) adalah peserta dan / atau pemenang lelang yang tidak beretikad baik ;----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PARA PELAWAN sebagai alat bukti dalam perkara ini ; ---------------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN merupakan Para ahli waris yang sah dari Alm. MADE MERES dan berhak untuk mendapatkan bagian warisan atas
harta peninggalan Alm. MADE MERES berupa Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Tertera dalam SHMNomor : 1303, Surat ukur Nomor : 00076/KALIASEM/2010 Tanggal 31 Mei 2010, Luas 1.900 M2, Terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Atas Nama: MADE MERES, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Tanggal 8-6-2010 : --------------------------------------------
- Menyatakan Pengikatan Akad Kredit antara TERLAWAN-I (SATU) dan TERLAWAN-II (DUA) / PARA TERLAWAN Nomor : 1075/PK/SGR/BIC/07/2018 tertanggal 31 Juli 2018 dan Perjanjian Kredit Nomor : 1042/PK/SGR/BIC/03/2020 beserta Addendumnya Nomor : AD/01/1075/PK/SGR/BIC/07/2018 tertanggal 31 Maret 2020 dengan menggunakan agunan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1303, Surat ukur Nomor : 00076/KALIASEM/2010 Tanggal 31 Mei 2010, Luas 1.900 M2, Terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Atas Nama: MADE MERES, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Tanggal 8-6-2010, tanpa melibatkan PARA PELAWAN sebagai Para Ahli Waris Alm. MADE MERES adalah tidak sah dan cacad hukum dengan segala akibat hukumnya ; -----------------------------------------------------
- Menyatakan TERLAWAN-I (SATU) adalah merupakan Pemegang Hak Tanggugan yang tidak sah dan cacad hukum atas tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1303, Surat ukur Nomor : 00076/KALIASEM/2010 Tanggal 31 Mei 2010, Luas 1.900 M2, Terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Atas Nama: MADE MERES, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Tanggal 8-6-2010 -----------------------------
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN-I (SATU) Kepada TURUT TERLAWAN-II
(DUA) serta dimenangkan oleh TURUT TERLAWAN-I (SATU) sebagaimana tertulis dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor :
241/66/2021 Tanggal 17 Desember 2021 tidak memenuhi ketentuan pasal 6 Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan adalah tidak sah dan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN-I (SATU) dan dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN-II (DUA) serta dimenangkan oleh TURUT TERLAWAN-I (SATU) sebagaimana tertulis dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor :
241/66/2021 Tanggal 17 Desember atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnyatertera dalam SHM Nomor : 1303, Surat ukur Nomor :
00076/KALIASEM/2010 Tanggal 31 Mei 2010, Luas 1.900 M2, Terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Atas Nama: MADE MERES dan dibalik nama menjadi atas nama KETUT RINING, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Tanggal 8-6-2010 melanggar ketentuan HAK LEGITIMASI PORSI (Bagian mutlak) PARA PELAWAN sebagai Para Ahli Waris Alm. MADE MERES adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta Non Eksekutable ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TURUT TERLAWAN-I (Satu) tidak memenuhi syarat sebagai Peserta dan Pemenag Lelang karena melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria karena telah menikah dengan seorang laki-laki Warga Negara Asing ; ----------------
- Menghukum TURUT TERLAWAN-I (Satu), TURUT TERLAWAN-II (Dua) dan TURUT TERLAWAN-III (Tiga) / PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;--------------------
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN-III (TIGA) untuk mengembalikan nama yang tertera dalam SHM Nomor : 1303, Surat ukur Nomor : 00076/KALIASEM/2010 Tanggal 31 Mei 2010, Luas 1.900 M2, Terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Atas Nama: MADE MERES dan dibalik nama menjadi atas nama KETUT RINING, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tanggal 08-06-2010 kembali keatas Nama MADE MERES berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara ini ;-----------------------------------
- Menghukum TERLAWAN-I (Satu) dan TERLAWAN-II (Dua)/ PARA TERLAWAN secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------
|