Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. NYOMAN NADIAWAN alias KLESOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1167/N.1.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN NADIAWAN alias KLESOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

“Untuk Keadilan ”                                                                                                                     P-29

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg Perkara: PDM-25/Enz.2/Bll/03/2026

  1. Identitas Terdakwa

       

Nama lengkap

NIK

:

:

NYOMAN NADIAWAN alias KLESOT 5108072504800001

Tempat lahir

:

Bebetin

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 25 April 1980,

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Bengkel Desa Bebetin Kec. Sawan Kab. Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. Status Penahanan

 

1

Penangkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 8 Januari 2026 s/d 12 Januari 2026;

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d.31 Januari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 1 Februari s/d. Tanggal 12 Maret 2026;

 

  • Penuntut Umum 

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal  09 Maret 2026 s/d. tanggal 28 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan

 

PERTAMA :

 

-------Bahwa ia terdakwa NYOMAN NADIAWAN ALIAS KLESOT, pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di  pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa ditelpon oleh sdr. NGURAH ALIT (DPO) untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dari  saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK selanjutnya setelah terdakwa setuju dengan imbalan akan diajak nyabu bareng  lalu Terdakwa berangkat sendirian kerumah saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK dan sampai disana sekira jam 19.10 lalu terdakwa bertemu dengan saksi  MADE BUDIADA alias JRO PASEK  selanjutnya berkata “Pak Jro undene nyemak bahan jak Ngurah “ (Pak Jro, terdakwa  disuruh mengambil paket sabu oleh sdr. NGURAH ALIT), kemudian setelah saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK menerima uang pembayaran yang ditranfer oleh sdr. NGURAH ALIT (DPO)  sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa  menerima paket shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dari saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK lalu memasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanannya kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Buleleng pada saat berada di pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh I GEDE PUTRA JAYA dan menemukan benda berupa satu buah gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisi satu buah potongan pipet warna hijau berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening di kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakainya kemudian Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk di proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
      • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:

 

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip  bening  berisi butiran kristal bening

0,27 Gram Brutto

0,16 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,14 Gram Netto

 

JUMLAH

0,27 Gram Brutto

0,16 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,14 Gram Netto

 

 

  • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 27/NNF/2026 tanggal 10 Januari 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 219/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa NYOMAN NADIAWAN ALIAS KLESOT,  pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di  pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi di masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bebetin dan sekitarnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang melintas di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kec. Sawan Kab. Buleleng selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi I GEDE PUTRA JAYA kemudian petugas kepolisian menemukan satu buah gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisi satu buah potongan pipet warna hijau berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening di kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakainya lalu setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa mengakui paket shabu tersebut adalah miliknya yang  diperoleh dari saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK kemudian Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk di proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
      • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:

 

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip  bening  berisi butiran kristal bening

0,27 Gram Brutto

0,16 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,14 Gram Netto

 

JUMLAH

0,27 Gram Brutto

0,16 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,14 Gram Netto

 

 

      • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 27/NNF/2026 tanggal 10 Januari 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 219/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 11 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Made Juni Artini , SH.

  Jaksa Muda  NIP. 19840607 201012 2 001

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H

Jaksa  Muda Nip. 198305172007121001

 

 

Saran : Kasi Tindak Pidana Umum

Petunjuk : Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya