Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Sgr NI KETUT DAMI SUKANTI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN, Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT DAMI SUKANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Ketut YasaNI KETUT DAMI SUKANTI
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pokok dana deposito beserta bunganya dari 2 (dua) rekening deposito atas nama Penggugat dengan rincian:

- dana pokok sejumlah 2 x Rp100.000.000,00 = Rp200.000.000,00.

- bunga deposito 2 rekening x Rp100.000.000,00 x 1,3% x 70 bulan (terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 November 2025) = Rp182.000.000,00.

Total dana pokok ditambah bunga deposito dari kedua rekening = Rp382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...