Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. GEDE PEBRA MANIK MERTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5594/N.1.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnarti Jayaningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE PEBRA MANIK MERTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.GEDE PEBRA MANIK MERTA
2NABILA BUDIMAN, S.H.GEDE PEBRA MANIK MERTA
3I KETUT SWI EKA BUDI, SHGEDE PEBRA MANIK MERTA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM – 84/Eoh.2/BLL/11/2024.

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

GEDE PEBRA MANIK MERTA

Nomor Identitas

:

51080209029990002

Tempat Lahir

:

Sulanyah

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 09 Februari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan
  • Penangkapan                    :    Tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024

 

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik                    :    Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d tanggal 22 Oktober 2024
  • Diperpanjang Oleh PU.     :    Sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024.
  • Oleh Penuntut Umum       :    Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak tanggal 28 November 2024 s/d tanggal 17 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN :

 

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa GEDE PEBRA MANIK MERTA, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, hari Jum’at anggal 27 September 2024, hari Sabtu tanggal 28 September 2024, dan hari Minggu  tanggal 29 September 2024 atau setidak tidaknya pada bulan September 2024 , bertempat di Toko Alfamart Delod Rurung, Banjar Dinas Delod Rurung, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Pada tanggal 25 September 2024 terdakwa pada saat melakukan tugas kasiran telah menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 250.200,- (dua ratus lima pulu ribu dua ratus rupiah) sehingga menyebabkan jumlah yang ada di kasir dengan jumlah penjualan terjadi selisih, yang seharusnya jumlah penjualan sebesar Rp.950.200,- namun uang yang ada di kasir hanya sebesar Rp. 700.000,-
  • Pada tanggal 27 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang penjualan barang  sebesar Rp. 45.766.386,- (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari penjualan barang sebesar Rp. 10.881.100,  E- Trans sebesar Rp. 34.660.286,- dan penjualan lain sebesar Rp. 225.000,- .

Dengan cara pada saat tutup toko terdakwa yang seharusnya menyimpan uang hasil penjualan pada tanggal 27 September 2024 tersebut di brankas toko beserta laporan penjualanya, namun terdakwa membawa uang tersebut pulang kerumahnya dan dipergunakan untuk Top Up permainan judi online.

  • Pada tanggal 28 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang  penjualan barang  sebesar Rp.39.875.258,- yang terdiri dari penjualan barang sebesar Rp. 9.509.100,- , E Trans sebesar Rp. 29.908.658,- dan penjualan lain sebesar Rp. 457.500,- , dengan cara terdakwa pada saat pergantian sift pagi ke siang tidak menyerahkan uang hasil penjualan pagi kepada saksi PUTU DEVIANI selaku petugas sift siang  sebesar Rp. 19.778.643,- namun terdakwa membawa uang  tersebut yang selanjutnta terdakwa pergunakan untuk Top Up judi on line kemudian pada pagi harinya tanggal 29 September 2024 terdakwa yang bertugas pada sift pagi menerima kunci brankas dari saksi KADEK AGUS SUARTANA menerima kunci brankas yang berisi hasil penjualan sift siang sebesar Rp. 20.096.615,- beserta lembaran bukti Setoran Toko , selanjutnya terdakwa mengambil uang hasil penjualan tanggal 28 September 2024 tersebut dengan menggunakan kunci brankas  lalu menggunakan uang tersebut untuk Top Up Judi On line
  • Pada tanggal 29 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp. 3.600.000,- dengan cara terdakwa melakukan top Up sebanyak 4 kali dengan masing-masing sebesar Rp. 900.000,- (semabilan ratus ribu rupiah) tanpa membayar ke Alfamart.

Sehingga jumlah keseluruhan uang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang dipergunakan terdakwa adalah sebesar Rp. 89.491.844,- ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) .

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang tersebut tanpa seijin/ sepengetahuan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)  dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online dan membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)  mengalami kerugian sebesar Rp. 89.491.844 ,-  ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) .--------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa GEDE PEBRA MANIK MERTA, Rabu tanggal 25 September 2024 , hari Jum’at anggal 27 September 2024, hari Sabtu tanggal 28 September 2024, dam hari Minggu  tanggal 29 September 2024 atau setidak tidaknya di pada bulan September 2024 , bertempat di Toko Alfamart Delod rurung, Banjar Dinas Delod Rurung, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan selaku karayawan Alfamart Delod Rurung  telah menggunakan uang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)  dengan cara sebagai berikut :
  • Pada tanggal 25 September 2024 terdakwa pada saat melakukan tugas kasiran telah menggunakan uang penjualan sebesar Rp. 250.200,- (dua ratus lima pulu ribu dua ratus rupiah) sehingga menyebabkan jumlah yang ada di kasir dengan jumlah penjualan terjadi selisih, yang seharusnya jumlah penjualan sebesar Rp.950.200,- namun uang yang ada di kasir hanya sebesar Rp. 700.000,-
  • Pada tanggal 27 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang penjualan barang  sebesar Rp. 45.766.386,- (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari penjualan barang sebesar Rp. 10.881.100,  E- Trans sebesar Rp. 34.660.286,- dan penjualan lain sebesar Rp. 225.000,- .
  • Dengan cara pada saat tutup toko terdakwa yang seharusnya menyimpan uang hasil penjualan pada tanggal 27 September 2024 tersebut di brankas toko beserta laporan penjualanya, namun terdakwa membawa uang tersebut pulang kerumahnya dan dipergunakan untuk Top Up permainan judi online.
  • Pada tanggal 28 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang  penjualan barang  sebesar Rp.39.875.258,- yang terdiri dari penjualan barang sebesar Rp. 9.509.100,- , E Trans sebesar Rp. 29.908.658,- dan penjualan lain sebesar Rp. 457.500,- , dengan cara terdakwa pada saat pergantian sift pagi ke siang tidak menyerahkan uang hasil penjualan pagi kepada saksi PUTU DEVIANI selaku petugas sift siang  sebesar Rp. 19.778.643,- namun terdakwa membawa uang  tersebut yang selanjutnta terdakwa pergunakan untuk Top Up judi on line kemudian pada pagi harinya tanggal 29 September 2024 terdakwa yang bertugas pada sift pagi menerima kunci brankas dari saksi KADEK AGUS SUARTANA menerima kunci brankas yang berisi hasil penjualan sift siang sebesar Rp. 20.096.615,- beserta lembaran bukti Setoran Toko , selanjutnya terdakwa mengambil uang hasil penjualan tanggal 28 September 2024 tersebut dengan menggunakan kunci brankas  lalu menggunakan uang tersebut untuk Top Up Judi On line
  • Pada tanggal 29 September 2024 terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp. 3.600.000,- dengan cara terdakwa melakukan top Up sebanyak 4 kali dengan masing-masing sebesar Rp. 900.000,- (semabilan ratus ribu rupiah) tanpa membayar ke Alfamart.

Sehingga jumlah keseluruhan uang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang dipergunakan terdakwa adalah sebesar Rp. 89.491.844,- ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) .

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang tersebut tanpa seijin/ sepengetahuan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)  dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online dan membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)  mengalami kerugian sebesar Rp. 89.491.844 ,-  ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 06 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

 

 

Made Astini, S.H.

Jaksa Madya Nip. 197302011994032002

Pihak Dipublikasikan Ya