| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.Sus/2025/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2025/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6174/N.1.11/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116 Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id                                                                                                                                                           P- 29.                                  Â     SURAT   -   DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-120/Enz.2/BLL/11/2025 I.      IDENTITAS TERDAKWA :          Nama lengkap         :    PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA.         NIK.                         :    5108041208910003.         Tempat lahir            :    Banjar. Umur / tgl. Lahir      :    34  tahun / 12 Agustus 1991 Jenis Kelamin         :    Laki-laki. Kebangsaan            :    Indonesia Tempat tinggal        :    Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Agama                    :    Hindu. Pekerjaan                :    Buruh harian lepas. Pendidikan              :    SMP.  II.     RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :
 III.    Dakwaan :Kesatu : -------- Bahwa terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025  sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------ -     Bahwa berawal terdakwa menghubungi Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul (DPO) lewat Telpon dan mengutarakan keinginan untuk membeli paket shabu yang beratnya 4,5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah disetujui membayar paket shabu tersebut dengan cara transper ke No. rekening yang diberikan oleh Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) masih bon dan shabu tersebut diambil dipinggir Pantai Banyualit Desa Kalibukbuk dalam sebuah bungkus rokok dan kemudian dibawa ke kos terdakwa di Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan setelah dibuka terdapat 5(lima) buah paket dan selanjutnya dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan dan juga dijual ; -     Bahwa selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap  badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil yang setelah dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic klip berisi 6(enam) buah paket shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ; -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal  15 Agustus   2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------  ATAU : Kedua : -------Bahwa terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- -     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal adanya informasi diwilayah Seririt adanya peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara dan Gede Arya bawa alias Arya yang baru keluar dari penjara dan selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap  badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil yang setelah dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic klip berisi 6(enam) buah paket shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ; -     Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Nicholas A Lfendro alias Samsul seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara terlebih dahulu menghubunginya dan setelah disetujui lalu menstransper uangnya ke Nomor rekening yang diberikan Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya masih bon. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal 15 Agustus  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ ATAU : Ketiga : -------Bahwa terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ -     Bahwa terdakwa yang sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 13.00 Wita dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca  kemudian tabung kaca yang sudah berisi shabu dibakar dari luar sampai shabu tersebur mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2(dua) pipet , satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada shabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi tidak menyentuh air , sedangkan pipet satunya dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya. -     Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Nicholas A Lfendro alias Samsul seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara terlebih dahulu menghubunginya dan setelah disetujui lalu menstransper uangnya ke Nomor rekening yang diberikan Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya masih bon. -     Bahwa selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap terdakwa badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil yang setelah dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic klip berisi 6(enam) buah paket shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ; -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal 15 Agustus  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. : 11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine. Ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamin (sabu) dengan tanda tanda relaps.
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------  Â
                                           Jaksa Penuntut Umum,
  I Gede Putu Astawa, S.H.
  Kadek Adi Pramarta,  S.H. Jaksa Muda NIP. 198305172007121001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
