Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Sgr CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H. I KADEK LESTADA alias ADOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2111/N.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK LESTADA alias ADOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-34/Enz.2/BLL/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I KADEK LESTADA Alias ADOT

Nomor Identitas

:

5108040105870002

Tempat lahir

:

Tigawasa;

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun/ 01 Mei 1987;

Jenis kelamin

:

Laki – Laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng;

Agama

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja;

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 April 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 04 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 22 April 2026 sampai dengan tanggal 11 Mei 2026

 

C. DAKWAAN  :

KESATU

-------Bahwa Terdakwa I KADEK LESTADA Alias ADOT, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidak nya pada tahun 2026, bertempat di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa berkomunikasi melalui Whatss App dengan Sdr. ERI (DPO), kemudian menyampaikan akan membeli paket sabu tempelan dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Sdr. ERI (DPO) menyampaikan bahwa paket sabu tersebut bisa diambil di perbatasan Desa Tigawasa-Cempaga, selanjutnya ketika Paket Sabu tersebut sudah Terdakwa ambil, kemudian uangnya Terdakwa letakkan di tempat paket sabu tersebut di tempel, setelah itu Paket Sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kemudian Terdakwa pecah menjadi 5 paket kecil yang masing-masing paketnya Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap Paket Sabu yang sudah Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket kecil tersebut telah berhasil Terdakwa jual kembali, yang dimana sekira pada siang hari Sdr. ABDULLAH ALIAS Dolet (DPO) membeli sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan sekira pada sore hari datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan datang Sdr. RYAN (DPO) membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada malam hari datang Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN membeli sebanyak 1 paket;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 Wita Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN datang kerumah Terdakwa dengan maksud untuk membayar hutang atas pembelian paket sabu sebelumnya seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali menawarkan paket sabu kepada Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN, dan mengatakan “nanti kita pakai berdua, kamu bayar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) saja, sisanya bayar ketika sudah punya uang”, dan setelah Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN sepakat kemudian Terdakwa menyiapkan alat-alat konsumsi seperti bong, pipet kaca, sumbu korek api, korek api gas lalu bersama-sama menuju pondok yang ada didepan rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi 1 paket sabu tersebut sampai habis;
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN mengkonsumsi paket sabu tersebut, pipet kaca bekas pembakaran sabu tersebut Terdakwa cabut pada bong, kemudian botol bongnya Terdakwa bakar di api unggun yang ada didekat pondok milik Terdakwa, lalu sumbu korek api beserta pipet kaca bekas digunakan untuk bakar sabu tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN, dan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah korek api gas yang ada di dalam pondok tersebut setelah itu Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN duduk kembali di Balai Sekepat dirumah Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita Ketika Terdakwa dan Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN duduk di Balai Sekepat, kemudian datang anggota dari Polres Buleleng yaitu Saksi I GEDE PARTIKA APRIANA dan Saksi I MADE SUDARMADI YUDA PERMANA untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA dan terhadap Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp.1.600.000 di dalam saku celana belakang bagian kanan, kemudian Terdakwa mengakui jika uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu, dan selanjutnya dilakukan penggledahan badan/pakaian terhadap Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA, dan ditemukan disaku celananya barang berupa 1 (satu) buah bekas tempat pisau cutter warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas pembakaran narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Setelah itu petugas menggeledah rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti di balai sekepat yaitu 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa, kemudian didalam rumah yakni di kamar tidur Terdakwa tepatnya dibawah sprai kasur ditemukan 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) bendel plastik klip bening kosong, semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN beserta barang-barang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Buleleng;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 73/11885.00/2026 tanggal 1 Februari 2026 terhadap 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu yang diduga mengandung narkotika, atas nama I KADEK LESTADA alias ADOT, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Komang Hary Wibawa NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja. Dengan jumlah berat total yaitu 1,34 gram brutto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 163/NNF/2026, tertanggal 01 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor : 1425/2026/NF berupa kristal bening dan 1426/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa I KADEK LESTADA Alias ADOT, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidak nya pada tahun 2026, bertempat di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, berdasarkan informasi tersebut Saksi I GEDE PARTIKA APRIANA dan Saksi I MADE SUDARMADI YUDA PERMANA melakukan penyelidikan dan mendapat TO atas nama ADOT. Hingga pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.45 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kec. Banjar Kab. Buleleng, Saksi I GEDE PARTIKA APRIANA dan Saksi I MADE SUDARMADI YUDA PERMANA datang kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA  dan terhadap Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp.1.600.000 di dalam saku celana belakang bagian kanan, kemudian Terdakwa mengakui jika uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu, dan selanjutnya dilakukan penggledahan badan/pakaian terhadap Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA, dan ditemukan disaku celananya barang berupa 1 (satu) buah bekas tempat pisau cutter warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas pembakaran narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Setelah itu petugas menggeledah rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti di balai sekepat yaitu 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa, kemudian didalam rumah yakni di kamar tidur Terdakwa tepatnya dibawah sprai kasur ditemukan 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) bendel plastik klip bening kosong, semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN beserta barang-barang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Buleleng;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah bekas tempat pisau cutter warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas pembakaran narkotika jenis shabu yang telah diakui milik Terdakwa tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. ERI (DPO), yang dilakukan dengan cara Terdakwa berkomunikasi melalui Whatss App dengan Sdr. ERI (DPO), kemudian menyampaikan akan membeli paket sabu tempelan dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Sdr. ERI (DPO) menyampaikan bahwa paket sabu tersebut bisa diambil di perbatasan Desa Tigawasa-Cempaga, selanjutnya ketika Paket Sabu tersebut sudah Terdakwa ambil, kemudian uangnya Terdakwa letakkan di tempat paket sabu tersebut di tempel, setelah itu Paket Sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah dan kemudian Terdakwa pecah menjadi 5 paket kecil yang masing-masing paketnya Terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 73/11885.00/2026 tanggal 1 Februari 2026 terhadap 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu yang diduga mengandung narkotika, atas nama I KADEK LESTADA alias ADOT, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Komang Hary Wibawa NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja. Dengan jumlah berat total yaitu 1,34 gram brutto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 163/NNF/2026, tertanggal 01 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor : 1425/2026/NF berupa kristal bening dan 1426/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa I KADEK LESTADA Alias ADOT, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidak nya pada tahun 2026, bertempat di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira 18.30 Wita Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN datang kerumah Terdakwa dengan maksud untuk membayar hutang atas pembelian paket sabu sebelumnya seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali menawarkan paket sabu kepada Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN, dan mengatakan “nanti kita pakai berdua, kamu bayar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) saja, sisanya bayar ketika sudah punya uang”, dan setelah Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN sepakat kemudian Terdakwa menyiapkan alat-alat konsumsi seperti bong, pipet kaca, sumbu korek api, korek api gas lalu bersama-sama menuju pondok yang ada didepan rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu dengan cara pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas sehingga mengeluarkan asap didalam bong selanjutnya Terdakwa menyedot/menghisap asap hasil pembakaran sabu tersebut dengan menggunakan pipet lainnya yang tersambung pada bong, kemudian Terdakwa merasakan badan tambah segar dan tambah semangat;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN mengkonsumsi paket sabu tersebut, pipet kaca bekas pembakaran sabu tersebut Terdakwa cabut pada bong, kemudian botol bongnya Terdakwa bakar di api unggun yang ada didekat pondok milik Terdakwa, lalu sumbu korek api beserta pipet kaca bekas digunakan untuk bakar sabu tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN, dan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah korek api gas yang ada di dalam pondok tersebut setelah itu Terdakwa dan Saksi  I KADEK EDY SUTRAWAN duduk kembali di Balai Sekepat dirumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita datang anggota Sat Narkoba Polres Buleleng untuk melakukan penggledahan, dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA, terhadap Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp.1.600.000 di dalam saku celana belakang bagian kanan, kemudian Terdakwa mengakui jika uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggledahan badan/pakaian terhadap Saksi I KADEK EDY SUTRAWAN yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Pangussari yaitu Sdr. I PUTU ARYANA PUTRA, dan ditemukan disaku celananya barang berupa 1 (satu) buah bekas tempat pisau cutter warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas pembakaran narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Setelah itu petugas menggeledah rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti di balai sekepat yaitu 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa, kemudian didalam rumah yakni di kamar tidur Terdakwa tepatnya dibawah sprai kasur ditemukan 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) bendel plastik klip bening kosong, semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan I Kadek Edy Sutrawan beserta barang-barang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Buleleng;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 73/11885.00/2026 tanggal 1 Februari 2026 terhadap 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu yang diduga mengandung narkotika, atas nama I KADEK LESTADA alias ADOT, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh Komang Hary Wibawa NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja. Dengan jumlah berat total yaitu 1,34 gram brutto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 163/NNF/2026, tertanggal 01 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor : 1425/2026/NF berupa kristal bening dan 1426/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Tersangka a.n. I Kadek Lestada Alias Adot pada tanggal 10 Maret 2026 yang, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Tersangka a.n. I Kadek Lestada Alias Adot, merupakan penyalahguna narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan penggunaan situasional kategori ringan, didiagnosa sempat mengalami gejala depresi ringan namun tidak menjalani pengobatan karena masih dapat melakukan aktivitas dan perilaku akibat penyalahgunaan zat multiple (F19);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

Singaraja, 07 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Jaksa Muda NIP. 1982062120081210022

 

 

 

Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198703142009122004

 

Pihak Dipublikasikan Ya