INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
96/Pdt.P/2024/PN Sgr | 1.Kadek Sutayasa 2.Komang Budiasih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.;-----------------------------------------------
2. Memberi ijin Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anak Para Pemohon bernama KOMANG MITA DAMAYANTI dengan seorang Laki-laki bernama KT ADI HENDRAWAN.;--------------------------------------------------
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi kawin ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperlukan untuk itu.;-------
4. Membebankan semua biaya perkara pada Para Pemohon.;-----------------------------
Atau apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ( EX AEQUO ET BONO ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |