Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. MUHAMAD MAULANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1297/N.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

 ” Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                         P- 29

Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “

 

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 19/Eoh.2/BLL/03/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa  :                                  

 

Nama Lengkap

:

MUHAMAD MAULANA

 

Nomor Identitas

:

5108060305050011

 

Tempat lahir

:

Singaraja

 

Umur/tanggal lahir

:

18  Tahun /03 Mei 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki -laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

KTP. Jalan Merak, GG. Setia Kawan, RT/RW. 001/00, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Kost. Jln. Singaraja-Kubutambahan, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

b.   Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rutan Polsek Singaraja : sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Singaraja : sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.

 

  1. Dakwaan  :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD MAULANA, pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, dan pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita, atau setidak-tidaknya dibulan Nopember      tahun 2023 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng  atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa terdakwa MUHAMAD MAULANA melakukan pencurian pertama : pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng, dengan cara terdakwa Pertama-tama pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng, dengan berjalan kaki menuju  kerumah saksi korban  KETUT SUADI PUTRA,  setelah terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban   tersebut pertama – tama  terdakwa  memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban selanjutnya terdakwa  tanpa seijin dari saksi korban  langsung terdakwa  mengambil 5 ( lima) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter tersebut,. untuk dibawa keluar dari halaman  rumah saksi korban tersebut ,  setelah itu 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut di bawa oleh terdakwa  ketempat semak – semak yang tidak jauh dari tempat terdakwa mengambil pipa besi pengeboran air  dengan jarak sekitar 200 meter, dan setelah  berada di semak – semak selanjutnya  5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut, lalu 1 ( satu)  persatu pipa besi  pengeboran air  tersebut langsung di potong – potong oleh terdakwa  dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa  berhasil memotong  5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 15 ( lima belas ) batang potongan , setelah itu potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut  terdakwa ikat  dengan menggunakan kawat menjadi 3 ( tiga ) ikatan , kemudian terdakwa  simpan kembali di semak – semak tersebut, setelah itu terdakwa  langsung pulang kerumah kosnya di Jalan. Pulau Nila, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Buleleng.

-    Bahwa   esok  harinya  pada hari kamis tanggal 02 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa  langsung menjual potongan – potongan pipa  besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli  barang rongsokan yang bernama saksi GUSTI PUTU SUDIPA bertempat Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 250.000,-(dua ratus rlima puluh ribu rupiah).

-    Bahwa yang kedua terdakwa  melakukan pencurian: pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng ,dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng, dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi koban  KETUT SUADI PUTRA, terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban   tersebut,  pertama – tama  terdakwa  memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban  selanjutnya terdakwa  tanpa seijin dari saksi korban  langsung terdakwa  mengambil 4 ( empat ) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter. Dan setelah berhasil mengambil 4 ( empat ) batang pipa besi pengeboran air tersebut ,lalu terdakwa  dibawa kembali ketempat sema- semak, lalu satu persatu pipa besi tersebut langsung terdakwa  potong – potong dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa  berhasil memotong  4 (empat ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 12 ( dua belas ) batang potongan.

 -   Bahwa  esok harinya  yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa  langsung menjual potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli  barang rongsokan yang bernama saksi  GUSTI PUTU SUDIPA bertempat Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng dengan harga Rp 250.000,-(dua ratus rlima puluh ribu rupiah).

-    Bahwa yang ketiga  terdakwa  melakukan pencurian: pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng ,dengan cara terdakwa dengan cara terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita,, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan  Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Bueleng, dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi korban  KETUT SUADI PUTRA, terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban   tersebut,  pertama – tama  terdakwa  memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban  selanjutnya terdakwa  tanpa seijin dari saksi korban  langsung terdakwa  mengambil  5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter. Dan setelah berhasil mengambil 5 ( lima  ) batang pipa besi pengeboran air tersebut untuk dibawa keluar dari halaman  rumah saksi korban tersebut ,  setelah itu 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut di bawa oleh terdakwa  ketempat semak – semak yang tidak jauh dari tempat terdakwa mengambil pipa besi pengeboran air  dengan jarak sekitar 200 meter, dan  setelah  berada di semak – semak selanjutnya  3 ( tiga ) batang pipa besi pengeboran air tersebut, pertama – tama satu persatu pipa besi tersebut terdakwa  langsung potong – potong dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa  berhasil memotong  3 ( tiga ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 9  ( sembilan ) batang potongan , setelah itu potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut terdakwa  ikat dengan menggunakan kawat menjadi 2 ( dua ) ikatan, kemudian terdakwa  simpan kembali di semak – semak tersebut. Setelah itu 2 ( dua ) batang pipa besi pengeboran air yang masih utuh dengan panjang masing – masing 3 meter tersangka bawa pulang ke rumah kosnya dan terdakwa  simpan di halaman rumah tempat kos sebelumnya di Jalan . Pulau Nila,Kelurahan . Penarukan , Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Buleleng.                                                                    

-    Bahwa esok harinya  yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, pelaku langsung menjual potongan – potongan pia besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli  barang rongsokan yang bernama saksi GUSTI PUTU SUDIPA bertempat rumah kos – kosan yang terletak di Desa Kerobokan, Kec.  Sawan, Kab. Buleleng dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Sedangkan 2 ( dua ) batang pipa besi pengeboran air yang masih utuh dengan panjang masing – masing 3 meter tersebut belum sempat terdakwa jual dan masih tersimpan di halaman rumah tempat kos yang terletak di Jalan  Pulau Nila,Kelurahan  Penarukan , Kecamatan Buleleng,Kabupaten  Buleleng.

 -   Bahwa tujuan terdakwa   mencuri pipa besi pengeboran air  milik saksi korban  tersebut  adalah untuk terdakwa  jual  dan  uang  hasil penjualan pipa besi pengeboran air hasil curian tersebut sudah habis  terdakwa pergunakan untuk kebutuhan  terdakwa sehar-hari seperti makan dan minum.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak  RP 10.000.000,- ( sepeluh juta rupiah). atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

.

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5  KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 27 Maret 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

MADE ASTINI, SH.

JAKSA  MADYA NIP.19730201 199403 2 002

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                            

 

Pihak Dipublikasikan Ya