Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | MUHAMAD MAULANA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1297/N.1.11/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116 Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
” Demi Keadilan dan Kebenaran” P- 29Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “
SURAT - DAKWAANNOMOR REG. PERKARA : PDM- 19/Eoh.2/BLL/03/2024.
b. Status Penahanan :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD MAULANA, pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, dan pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita, atau setidak-tidaknya dibulan Nopember tahun 2023 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa MUHAMAD MAULANA melakukan pencurian pertama : pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng, dengan cara terdakwa Pertama-tama pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng, dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi korban KETUT SUADI PUTRA, setelah terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban tersebut pertama – tama terdakwa memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban selanjutnya terdakwa tanpa seijin dari saksi korban langsung terdakwa mengambil 5 ( lima) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter tersebut,. untuk dibawa keluar dari halaman rumah saksi korban tersebut , setelah itu 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut di bawa oleh terdakwa ketempat semak – semak yang tidak jauh dari tempat terdakwa mengambil pipa besi pengeboran air dengan jarak sekitar 200 meter, dan setelah berada di semak – semak selanjutnya 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut, lalu 1 ( satu) persatu pipa besi pengeboran air tersebut langsung di potong – potong oleh terdakwa dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa berhasil memotong 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 15 ( lima belas ) batang potongan , setelah itu potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan kawat menjadi 3 ( tiga ) ikatan , kemudian terdakwa simpan kembali di semak – semak tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah kosnya di Jalan. Pulau Nila, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng. - Bahwa esok harinya pada hari kamis tanggal 02 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa langsung menjual potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli barang rongsokan yang bernama saksi GUSTI PUTU SUDIPA bertempat Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 250.000,-(dua ratus rlima puluh ribu rupiah). - Bahwa yang kedua terdakwa melakukan pencurian: pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng ,dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 23.00 wita, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng, dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi koban KETUT SUADI PUTRA, terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban tersebut, pertama – tama terdakwa memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban selanjutnya terdakwa tanpa seijin dari saksi korban langsung terdakwa mengambil 4 ( empat ) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter. Dan setelah berhasil mengambil 4 ( empat ) batang pipa besi pengeboran air tersebut ,lalu terdakwa dibawa kembali ketempat sema- semak, lalu satu persatu pipa besi tersebut langsung terdakwa potong – potong dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa berhasil memotong 4 (empat ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 12 ( dua belas ) batang potongan. - Bahwa esok harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa langsung menjual potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli barang rongsokan yang bernama saksi GUSTI PUTU SUDIPA bertempat Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 250.000,-(dua ratus rlima puluh ribu rupiah). - Bahwa yang ketiga terdakwa melakukan pencurian: pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita, bertempat di Jalan Pulau Nila No 29, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng ,dengan cara terdakwa dengan cara terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira jam 23.30 wita,, terdakwa berangkat dari rumah kos di Jalan Pulau Nila, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Bueleng, dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi korban KETUT SUADI PUTRA, terdakwa sampai didepan dirumah saksi korban tersebut, pertama – tama terdakwa memanjat tembok penyengker rumah saksi korban tersebut,kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kehalaman rumah saksi korban selanjutnya terdakwa tanpa seijin dari saksi korban langsung terdakwa mengambil 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter. Dan setelah berhasil mengambil 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut untuk dibawa keluar dari halaman rumah saksi korban tersebut , setelah itu 5 ( lima ) batang pipa besi pengeboran air tersebut di bawa oleh terdakwa ketempat semak – semak yang tidak jauh dari tempat terdakwa mengambil pipa besi pengeboran air dengan jarak sekitar 200 meter, dan setelah berada di semak – semak selanjutnya 3 ( tiga ) batang pipa besi pengeboran air tersebut, pertama – tama satu persatu pipa besi tersebut terdakwa langsung potong – potong dengan menggunakan gergaji besi menjadi ukuran masing – masing sekitar 1 ( satu ) meter hingga pada saat itu terdakwa berhasil memotong 3 ( tiga ) batang pipa besi pengeboran air tersebut menjadi sekitar 9 ( sembilan ) batang potongan , setelah itu potongan – potongan pipa besi pengeboran air tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan kawat menjadi 2 ( dua ) ikatan, kemudian terdakwa simpan kembali di semak – semak tersebut. Setelah itu 2 ( dua ) batang pipa besi pengeboran air yang masih utuh dengan panjang masing – masing 3 meter tersangka bawa pulang ke rumah kosnya dan terdakwa simpan di halaman rumah tempat kos sebelumnya di Jalan . Pulau Nila,Kelurahan . Penarukan , Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng. - Bahwa esok harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira jam 12.00 wita, pelaku langsung menjual potongan – potongan pia besi pengeboran air tersebut kepada tukang pembeli barang rongsokan yang bernama saksi GUSTI PUTU SUDIPA bertempat rumah kos – kosan yang terletak di Desa Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Sedangkan 2 ( dua ) batang pipa besi pengeboran air yang masih utuh dengan panjang masing – masing 3 meter tersebut belum sempat terdakwa jual dan masih tersimpan di halaman rumah tempat kos yang terletak di Jalan Pulau Nila,Kelurahan Penarukan , Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng. - Bahwa tujuan terdakwa mencuri pipa besi pengeboran air milik saksi korban tersebut adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan pipa besi pengeboran air hasil curian tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehar-hari seperti makan dan minum. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak RP 10.000.000,- ( sepeluh juta rupiah). atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah. . ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 27 Maret 2024. PENUNTUT UMUM
MADE ASTINI, SH. JAKSA MADYA NIP.19730201 199403 2 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |