Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Sgr NI WAYAN RENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN RENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Komang Krisnawa, SH.NI WAYAN RENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai Wali Pengampu dari kedua anak kandung Pemohon yang bernama :

   a. I GEDE ADIAMA, lahir di Sambirenteng pada tgl 31 Desember  1966, Laki-Laki,

       Agama Hindu, belum kawin, pekerjaan petani/pekebun ;

   b. NI MADE SUDIWI, lahir di Sambirenteng pada tgl 31 Desember 1968, Perempuan, --        

       Agama Hindu, belum kawin, pekerjaan petani/pekebun ;

yang mengalami Retardasi Mental Berat dan tidak cakap bertindak  melakukan perbuatan hukum, untuk mewakili kepentingan hukum dari kedua anak kandung Pemohon dalam menjual sebidang tanah yakni atas:

  - Sertipikat  Hak Milik nomor 01971/Desa Sambirenteng, seluas 6.655 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 April 2023, Nomor 01481/Sambirenteng/2023, terletak di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali, tertulis atas nama NI WAYAN RENI, I GEDE ADIAMA dan NI MADE SUDIWI;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak