INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | NYOMAN PARMA SE. UNTUK & ATAS NAMA BPR SURYAJAYA | 1.PUTU SUASTIKA 2.NYOMAN BUDIASTINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 380.936.448,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0003956/KS/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 380.936.448,- (Tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01686/Desa Selat, Surat Ukur Nomor : 00851/SELAT/2015, tertanggal 08/09/2015, Luas: 3000 m2, Nama Pemegang Hak : I PUTU SUASTIKA, di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |