| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 945/Pdt.Bth/2025/PN Sgr | Ir. Ketut Wibawa Putra, M.sc | I Nyoman Lemes | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 945/Pdt.Bth/2025/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; 3. Menyatakan hukum, bahwa Pelawan adalah merupakan salah satu ahli waris dari Almarhum I MADE GINA yang juga berhak mewarisi objek eksekusi; 4. Menyatakan hukum, Akta Jual Beli No. 241/1982, tanggal 25 Oktober 1982, yang dibuat dihadapan I Nengah Netra, B.A., Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Banjar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan luas tanah asal 3900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) yang setelah diukur ulang seluas 2630 M2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang dibuat dihadapan I Nengah Netra, B.A., Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Banjar antara Ni Wayan Taman selaku Penjual dengan I Made Gina selaku Pembeli, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan hukum, sebidang tanah dengan luas 2630 M2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut : • Batas tanah sebelah Utara dahulu adalah sungai dan sekarang telah berubah menjadi pangkung; • Batas tanah sebelah Selatan dahulu adalah jalan dan setelah dilakukan pengukuran, maka saat ini batas tanah disebelah selatan adalah tanah milik Ir. Ketut Wibawa Putra, M.Sc. (salah satu ahli waris dari Almarhum I Made Gina); • Batas tanah sebelah Timur dahulu adalah tanah tegal milik Pan Ciri dan sekarang batas disebelah timur adalah tanah milik Jro Pt. Masoka dan tanah milik Ir. Ketut Wibawa Putra, M.Sc. (salah satu ahli waris dari almarhum I Made Gina); • Batas tanah sebelah Barat dahulu adalah tanah Ni Wayan Taman, sekarang telah dibuka menjadi jalan menuju kuburan; Adalah sah milik Almarhum I MADE GINA yang berhak diwarisi oleh Pelawan bersama para ahli waris lainnya yaitu Made Suartana, S.H bersama Nyoman Mahayasa, Ir. Ketut Wibawa Putra, M.Sc., Gede Suka Darsana, S.H dan Kadek Mautama; 6. Menyatakan hukum, Akta Jual Beli No. 349/2013, tanggal 18/09/2013 dibuat dihadapan I Wayan Suwitra Yasa, S.H., M.Kn selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara Gede Mangku Wenten selaku Penjual dengan I Gede Armadayasa selaku Pembeli adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan hukum, Akta Jual Beli No. 402/2013, tanggal 11/11/2013 yang dibuat dihadapan I Wayan Suwitra Yasa, S.H., M.Kn selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara I Gede Armadayasa selaku Penjual dengan I Nyoman Lemes (Terlawan) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No, 2286/Desa Kaliasem, Surat Ukur No. 00806/Kaliasem/2013, tanggal 28/08/2013, luas 2.400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, atas nama I Nyoman Lemes (Terlawan), adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan segala produk hukum yang dibuat atas dasar Akta Jual Beli Nomor 349/2013 tanggal 18/09/2013 dan Akta Jual Beli Nomor 402/2013 tanggal 11/11/2013 berkaitan dengan objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 17/Pdt.Eks/2025/PN Sgr, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 11. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 17/Pdt.Eks/2025/PN Sgr, tidak dapat dilaksanakan ; 12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvourbaar bij voorraad) meskipun nanti ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 13. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
