Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Adi Jaya Mulia 1.MADE MARUTA
2.MADE MERTA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Adi Jaya Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Mas Angarta TenayaPT. BPR Adi Jaya Mulia
Tergugat
NoNama
1MADE MARUTA
2MADE MERTA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.114.765,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 050/SPK/AJM/IV/2022;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 050/SPK/AJM/IV/2022;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.104.114.765,- (Seratus Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Sertifikat 00823
Atas Nama Made Maruta
Luas Tanah 1.000 m2
Terletak di Desa GITGIT, Kecamatan SUKASADA, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur 00315/GITGIT/2017
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak