Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Sgr Drs. KETUT YASA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. KETUT YASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.700.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok dana deposito beserta bunganya kepada Penggugat dengan rincian: dana pokok sejumlah Rp100.000.000,00 dan bunga deposito sejumlah Rp89.700.000,00, sehingga total berjumlah Rp189.700.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...