Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. I GEDE WENTEN als. DEDOT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5433/N.1.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE WENTEN als. DEDOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT  –   DAKWAAN

                                    REG.PERK.NO.PDM – 81/Eoh.2/Bll/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

I GEDE WENTEN als. DEDOT

 

Nomor Identitas

:

5108072102990002

 

Tempat lahir

:

Galungan.

 

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 27 Pebruari 1999.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Desa, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas (KTP. Pelajar/Mahasiswa).

 

Pendidikan

:

SMA.

 

B.     STATUS PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik             :      Rutan Polsek Sawan sejak tanggal 29 September s/d tgl.18 Oktober 2024.

 

  • Diperpanjang Oleh

PU.                             :     Rutan Polsek Sawan sejak ta.nggal 19 Oktober 2024 s/d tgl.27 Nopember 2024.

  • Oleh Penuntut Umum :      Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak tgl. 19 Nopember 2024 s/d tgl. 08 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa I Gede Wenten als.Dedot, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 20.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban Gede Mahendra Ginsaka dengan alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 20.20 wita bertempat di Rumah saksi korban Gede Mahendra Ginsaka dengan alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng terdakwa I Gede Wenten als.Dedot melakukan pencurian dengan cara melompati pagar tembok belakang rumah kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu depan rumah yang tertutup namun tidak terkunci dan terdakwa melihat ada celengan dari tanah liat warna dasar merah muda dengan corak warna hijau, kuning dan putih didalam kamar kemudian terdakwa mengeceknya dan dilihatnya ada uang kemudian celengan tersebut di benturkan bagian bawahnya disudut meja yang ada di dalam kamar dengan menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalam celengan menggunakan tangan kanan kemudian uang dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan depan kemudian terdakwa keluar dari rumah dengan melompati pagar tembok belakang dan menuju terminal Penarukan ;
  • Bahwa terdakwa mengambil uang yang ada dalam celengan tanpa seijin dari saksi korban Gede Mahendra Ginsaka ;
  • Bahwa uang hasil curiannya terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda listrik dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di daerah Sukasada dan sisa uang hasil curiannya lagi Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dijadikan barang bukti ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Gede Mahendra Ginsaka mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).  

 

--------- Perbuatan terdakwa I Gede Wenten als.Dedot sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

Singaraja, 29 November 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Ambara,S.H.

Jaksa Madya Nip.196703021990031001

 

 

I Ketut Deni Astika,S.H.

Jaksa Muda Nip.198007282003121003

Pihak Dipublikasikan Ya