Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. GEDE MERJAYA Alias OYOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 786/N.1.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE MERJAYA Alias OYOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NABILA BUDIMAN, S.H.GEDE MERJAYA Alias OYOT
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

logo.png

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM – 09/Enz.2/BLL/02/2025

           

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

GEDE MERJAYA alias OYOT.

Nomor Identitas

:

5108091912950004.

Tempat lahir

:

Tejakula

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/19 Desember 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kajanan, Desa Tejakula, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA tamat

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 10 Oktober 2024   s/d  Tgl. 13 Oktober 2024

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tgl. 13 Oktober 2024   s/d  Tgl. 16 Oktober 2024

  1. Penahanan :

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 16 Oktober 2024 s/d Tgl. 04 November  2024.

  • Perpanjangan PU.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 05 November 2024 s/d Tgl. 14 Desember  2024.

  • Perpanjangan Ketua PN. Singaraja I.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl 15 Desember 2024 s/d Tgl. 13 Januari 2025.

  • Perpanjangan Ketua PN. Singaraja II.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl 14 Januari 2025 s/d Tgl. 12 Februari 2025.

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak  tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025.

 

C.     DAKWAAN  :

 

KESATU

---------------Bahwa Ia Terdakwa Gede Merjaya Allias Oyot bersama sama dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung, saksi Gede Suartama Alias Memet dan saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok, pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan  dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wita terdakwa di hubungi melalui chat WhatsApp oleh AJAE LALA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat biasa;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 terdakwa menyuruh saksi Gede Arya Suartama Alias Memet untuk berangkat ke Puspem Badung untuk mengambil paket shabu tersebut. Yang kemudian diterima oleh terdakwa dan di bawa ke sebuah rumah kosong yang berada di Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng kemudian terdakwa sembunyikan di pohon cabai yang ada di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu dan mensaise/membagi menjadi 10 (sepuluh) gram. Dan oleh saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok dijadikan 64 (enam puluh empat) paket dengan masing-masing paket seberat 0,25 gram brutto;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wita terdakwa menyuruh Gede Arya Suartama Alias Memet untuk mengambil paket tersebut dari saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk dibawa kerumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet. Selanjutnya terdakwa dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung menyusul datang ke rumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet. Setelah terdakwa sampai di rumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet, terdakwa melihat bahwa Gede Arya Suartama Alias Memet sudah membungkus paket sabu tersebut dengan lakban warna hijau dan setelah selesai dibungkus dengan lakban warna hijau sekira pukul 09.30 wita, terdakwa mengetahui kalau jumlah paket sabu tersebut sebanyak 64 (enam Puluh empat) paket selanjutnya terdakwa menyisihkan 3 (tiga) paket untuk terdakwa konsumsi bertiga bersama saksi Gede Arya Suartama Alias Memet dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung berangkat untuk menempel paket sabu di pinggir jalan daerah Bondalem dan berhasil menempel paket sabu sebanyak 16 (enam belas) paket sedangkan teman terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet menempel di daerah Bontiing, Kec. Kubutambahan dan berhasil menempel paket sebanyak 15 (lima belas) paket sabu. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita terdakwa kembali menyuruh Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk memecah paket shabu sebanyak 10 gram;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok bahwa paket shabu sudah dipecah sebanyak 64 (enam puluh empat) paket. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung untuk datang ke rumah saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk mengambil paket shabu tersebut dan membawanya ke rumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet. Setelah itu terdakwa datang ke rumah saski Gede Arya Suartama Alias Memet dan paket tersebut telah dibungkus dengan lakban warna hijau. Setelah selesai dibungkus, terdakwa menyisihkan 3 (tiga) paket untuk terdakwa konsumsi dengan saksi Gede Arya Suartama Alias Memet dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita terdakwa dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung berhasil menempel paket di daerah Desa Bondalem, Kec. Tejakula sebanyak 18 (delapan belas) paket sedangkan saksi Gede Arya Suartama Alias Memet menempel paket sabu di wilayah Desa Bontiing, Desa Bulian dan Desa Pacung sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita terdakwa menyuruh Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk memecah paket sabu sebanyak 10 gram;
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 wita terdakwa mendapat kabar dari saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok kalau paket sudah ada sebanyak 62 (enam puluh dua) paket. Selanjutnya terdakwa bertemu dan menyuruh saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung untuk mengambil paket shabu tersebut pada saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk dibawa kerumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet untuk mengkonsumsi shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung oleh anggota Resnarkoba Polres Buleleng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dengan disaksikan oleh saksi Ketut Wiyatna. Dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kantong celana depan terdakwa yang merupakan upah karena berhasil menaruh/menempel paket shabu dari Ajae Lala (nama panggilan) dan 1 (satu) buah hp merek iphone warna hitam dan 1 (satu) buah Hp Xiomi warna abu-abu dari saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik saksi Gede Arya Suartama Alias Memet dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisi residu yang sebelumnya dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu oleh terdakwa bersama dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saksi Gede Arya Suartama Alias Memet yang di simpan pada laci meja rias. Selanjutnya di dinding kamar tersebut tergantung 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket yang di bungkus lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik yang mana di bagian dalam pipet berisi plastik klip dengan isi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) kaleng bekas makanan potato yang didalamnya terdapat 95 (Sembilan puluh lima) paket yang di bungkus lakban warna hijau, yang setelah dibuka berisi potongan pipet plastik warna bening garis merah dan putih yang mana pada bagian dalam pipet plastik tersebut berisi 1 (satu) plastik klip dengan isi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dan pada lemari plastik yang berada di dalam kamar tersebut juga di temukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pipet warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting yang ditaruh pada laci meja rias, 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna bening motif garis merah dan putih, 1 (satu) kotak plastik klip, 8 (delapan) gulungan lakban warna hijau;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 393/11885.00/2024 tanggal 11 Oktober 2024, terhadap (1) buah pipet kaca yang berisi residu diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 2,09 gram brutto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1479/NNF/2024, tanggal 13 Oktober 2024, atas nama Gede Merjaya Alias Oyot, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 10905/2024/NF berupa padatan warna putih dengan berat brutto 2,069 gram (netto 0,027 gram), adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : 10906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 394/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) paket sabu dengan berat 15,6 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1488/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 11008/2024/NF s/d 11106/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 375/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap satu plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 71,61 gram brutto atau 70,71 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1487/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Ketut Agus Arianto Alias Antok, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 11006/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor : 11007/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa Gede Merjaya Alias Oyot, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Ia Terdakwa Gede Merjaya Allias Oyot bersama sama dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung, saksi Gede Suartama Alias Memet dan saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok, pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 wita terdakwa mendapat kabar dari saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok kalau paket sudah ada sebanyak 62 (enam puluh dua) paket. Selanjutnya terdakwa bertemu dan menyuruh saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung untuk mengambil paket shabu tersebut pada saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk dibawa kerumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi Gede Arya Suartama Alias Memet untuk mengkonsumsi shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung oleh anggota Resnarkoba Polres Buleleng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dengan disaksikan oleh saksi Ketut Wiyatna. Dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kantong celana depan terdakwa yang merupakan upah karena berhasil menaruh/menempel paket shabu dari Ajae Lala (nama panggilan) dan 1 (satu) buah HP merek Iphone warna hitam kemudian 1 (satu) buah hp merek iphone warna hitam dari saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik saksi saksi Gede Arya Suartama Alias Memet dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisi residu yang sebelumnya dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu sabu oleh terdakwa Gede Marjaya Alias Oyot bersama dengan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saksi Gede Arya Suartama Alias Memet yang di simpan pada laci meja rias. Selanjutnya di dinding kamar tersebut tergantung 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket yang di bungkus lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik yang mana di bagian dalam pipet berisi plastik klip dengan isi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) kaleng bekas makanan potato yang didalamnya terdapat 95 (Sembilan puluh lima) paket yang di bungkus lakban warna hijau, yang setelah dibuka berisi potongan pipet plastik warna bening garis merah dan putih yang mana pada bagian dalam pipet plastik tersebut berisi 1 (satu) plastik klip dengan isi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dan pada lemari plastik yang berada di dalam kamar tersebut juga di temukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pipet warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting yang ditaruh pada laci meja rias, 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna bening motif garis merah dan putih, 1 (satu) kotak plastik klip, 8 (delapan) gulungan lakban warna hijau;
  • Bahwa terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) paket yang berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu adalah milik orang lain yang dikenal hanya melalui komunikasi telepon dimana terdakwa bersama saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung, saksi Gede Suartama Alias Memet dan saksi Ketut Agus Arianto yang bertugas menjual paket sabu tersebut untuk menerima upah dari hasil penjualan;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 393/11885.00/2024 tanggal 11 Oktober 2024, terhadap (1) buah pipet kaca yang berisi residu diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 2,09 gram brutto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1479/NNF/2024, tanggal 13 Oktober 2024, atas nama Gede Merjaya Alias Oyot, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 10905/2024/NF berupa padatan warna putih dengan berat brutto 2,069 gram (netto 0,027 gram), adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : 10906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 394/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) paket sabu dengan berat 15,6 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1488/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 11008/2024/NF s/d 11106/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 375/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap satu plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 71,61 gram brutto atau 70,71 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1487/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Ketut Agus Arianto Alias Antok, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 11006/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor : 11007/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa Gede Merjaya Alias Oyot, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 17 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

Pihak Dipublikasikan Ya