Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. GEDE ARYA SUARTAMA als MEMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 780 /N.1.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE ARYA SUARTAMA als MEMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NABILA BUDIMAN, S.H.GEDE ARYA SUARTAMA als MEMET
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-08/Enz.2/BLL/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

Gede Arya Suartama Alias Memet

Nomor Identitas

:

5108091602030003

Tempat lahir

:

Tejakula

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/16 Februari 2003

Jenis kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia       

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP Tidak tamat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :         

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 13 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2024

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai  dengan tanggal 04 November 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024

-  Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2025

-  Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  05 Februari 2025 sampai dengan tanggal  24 Februari 2025

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

-------Bahwa Terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet bersama sama  dengan saksi Gede Merjaya Alias Oyot, saksi dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggl 10 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wita bertempat  di  Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula Kec. Tejakula Kab. Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan  dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Gede Merjaya Alias Oyot  mengajak Terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet, saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk menjual atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu. Setelah hal tersebut disepakati bersama, kemudian saksi Gede Merjaya Als Oyot menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu ke Kabupaten Badung tepatnya di Sebelah  Kantor Puspem Badung,  kemudian  sekitar jam 10.00 wita pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, terdakwa langsung berangkat ke Puspem Badung dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 1 (satu) ons, selanjutnya terdakwa kembali ke Buleleng dan langsung menyerahkan paket narkotika tersebut ke saksi Gede Merjaya Als Oyot, kemudian paket tersebut oleh saksi Gede Merjaya Alias Oyot diserahkan kepada Ketut Agus Arianto Alias Antok untuk dipecah/dibuat menjadi paket paket kecil agar siap edar ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober sekitar jam 08.00 wita terdakwa  dihubungi oleh saksi Gede Merjaya Ala Oyot, dan diminta/disuruh untuk mengambil          68 (enam puluh delapan ) buah paket sabu-sabu di rumahnya, kemudian terdakwa mengambil serta membungkus paket tersebut  di rumah terdakwa mempergunakan lakban berwarna hijau, setelah selesai datang saksi Kadek Alung Juniarta Als Alung dan Saksi Gede Merjaya Als Oyot, meminta kepada terdakwa untuk menyisihkan paket sabu untuk digunakan/konsumsi bersama, sedangkan paket lainnnya di tempel ke beberapa tempat oleh saksi Alung dan saksi Oyot di daerah Bondalem dan  daerah Bontihing, sedangkan sisa paket sabu tersebut  terdakwa simpan dan dibungkus memakai kotak Airpods diletakkan di halaman rumah terdakwa,
  • Bahwa  pada tgl 09 Oktober 2024, sekitar jam 08.00 wita kembali saksi Kadek Alung Juniarta Als Alung dan saksi Gede Merjaya Alias Oyot datang membawa  paket sabu-sabu,  sebanyak 2 paket terdakwa konsumsi bersama saksi Gede Merjaya Als Oyot dan Kadek Alung Juniarta Als Alung dan sisa paketnya terdakwa simpan;
  • Selanjutnya terdakwa mendapat upah dari saksi Gede Merjaya Als Oyot untuk menempel paket tersebut pertitik sebesar Rp.600.000, ( enam ratus ribu rupiah );
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 wita pada saat terdakwa sedang berada di depan bengkel di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula melihat saksi  Kadek Alung Juniarta Als Alung dan Gede Merjaya Als Oyot ditangkap oleh petugas kepolisian, kemudian terdakwa kabur;
  • Bahwa saat dilakukan  penggeledahan di rumah milik terdakwa, petugas kepolisian mengamankan barang  berupa :1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) gulungan lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A1 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto), Kode A2 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto), Kode A3 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran krintal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A4 berat 0,98 gram bruto (0,90 gram netto), 1 (satu) kaleng bekas makanan potato yang didalamnya terdapat 95 (Sembilan puluh lima) gulungan lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total Kristal bening 25, 48  gram brutto (15,6 gram netto), 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pipet warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna bening motif garis wara merah dan putih, 1 (satu) kotak plastik klip, 8 (delapan) gulungan lakban warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna navy, 1 (satu) buah Hp Realme C53 warna Hitam.
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 13  Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Tejakula dan mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1448/NNF/2024, tanggal 14 Oktobet 2024, dengan kesimpulan : barang bukti no 11008/2024/NF sampai dengan 11106/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I serta nomor 11107/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik tersangka Gede Arya Suartama Alias Memet  adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 394/1188500/2024 tanggal 13 Oktober 2024 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 99 buah klip plastik klip kecil dengan berat kotor 25,48 gram brutto atau 15,6 gram netto;
  • Bahwa Terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet bersama sama  dengan saksi Gede Merjaya Alias Oyot, saksi dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saksi Ketut Agus Arianto Alias Antok (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal                        10 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wita bertempat  di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula Kec. Tejakula Kab. Buleleng, atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di desa Tejakula, kemudian tim Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Made Budiana dan saksi I Made Sudarmadi Yuda Permana, pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024, menindaklanjutinya dengan melakukan pengamatan di desa Tejakula, dan sekitar jam 15.00 Wita petugas Kepolisian mengamankan dua orang yang dicurigai yaitu saksi Gede Merjaya Alias Oyot dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan saat diintrogasi mengakui habis mengkonsumsi/menggunakan sabu di rumah terdakwa Gede Arya Suartama Alias Memet,
  • Bahwa kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju rumah terdakwa di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula Kec. Tejakula Kab. Buleleng, saat sampai terdakwa tidak ada di rumahnya karena berhasil kabur setelah melihat dua temannya ditangkap pihak Kepolisian, selanjutnya  dengan disaksikan aparat setempat yaitu saksi I Ketut Wiyatnya dilakukan penggeledahan rumah  terdakwa ditemukan barang yang ada kaitanya dengan peredaran narkotika jenis sabu berupa: 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) gulungan lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A1 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto), Kode A2 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto), Kode A3 berat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran krintal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A4 berat 0,98 gram bruto (0,90 gram netto), 1 (satu) kaleng bekas makanan potato yang didalamnya terdapat 95 (Sembilan puluh lima) gulungan lakban warna hijau yang setelah dibuka masing-masing terdapat potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total Kristal bening 25, 48  gram brutto (15,6 gram netto), 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pipet warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna bening motif garis wara merah dan putih, 1 (satu) kotak plastik klip, 8 (delapan) gulungan lakban warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna navy, 1 (satu) buah Hp Realme C53 warna Hitam.
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 13  Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Tejakula, dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta ditanyakan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah terdakwa diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Gede Merjaya Alias Oyot;
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1448/NNF/2024, tanggal 14 Oktobet 2024, dengan kesimpulan : barang bukti no 11008/2024/NF sampai dengan 11106/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I serta nomor 11107/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik tersangka Gede Arya Suartama Alias Memet  adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 394/1188500/2024 tanggal         13 Oktober 2024 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 99 buah klip plastik klip kecil dengan berat kotor 25,48 gram brutto atau 15,6 gram netto;
  • Bahwa Terdakwa  Gede Arya Suartama Alias Memet, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 17  Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya