Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. JIHANZ alias ARAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1810/N.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

                               Nomor Register Perkara : PDM-16/Eoh.2/BLL/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JIHANZ alias ARAB

Nomor Identitas                        

:

5108062209850001

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur / Tanggal lahir

:

40 Tahun / 22 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KTP : Jl. Ikan Cucut No.38 RT./RW. : Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan

 Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi

Sekarang : Jln.Imam Bonjol No.90, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 12 Februari 2026

2

Penahanan

 

 

 

  •  Penyidik

:

Rutan Polsek Sukasada,  Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026.

 

  •  Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026

 

  •  Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 13 April 2026 sampai tanggal 02 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa Jihanz alias Arab pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Toko Jaya Putri dengan alamat Jalan Srikandi Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Toko Jaya Putri dengan alamat Jalan Srikandi Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna merah silver Nopol : DK 2304 UT kemudian berhenti di depan Toko Jaya Putri dan memarkir sepeda motornya kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko Jaya Putri kemudian terdakwa mengambil Tas slempang berwarna hitam bahan parasut dengan menggunakan tangan kanan kemudian tas tersebut terdakwa masukkan kedalam baju dan diselipkan diantara celana yang terdakwa pakai kemudian terdakwa pergi mengendarai sepeda motor yang terdakwa bawa dan menuju ke Jalan Pahlawan dan berhenti disebelah Makam Pahlawan Jalan yang menuju ke Jalan Bisma kemudian terdakwa membuka Tas tersebut dan didalam tas ada sebuah dompet berwarna coklat ;
        • Bahwa kemudian terdakwa membuka dompet warna coklat tersebut pada retsleting pertama menemukan uang pecahan Rp.100.000,- dan Rp.50.000,- yang terikat karet dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa ambil dan dimasukkan kedalam saku celana kemudian terdakwa membuka retsleting kedua ada uang pecahan Rp.20.000,-, Rp.10.000,- , Rp.5.000,- dan Rp.2.000,- beralaskan kertas karton dengan jumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uangnya terdakwa ambil terus dimasukkan kedalam saku celana dan alas kertas kartonnya dibuang ditempat tersebut dan total uang yang terdakwa ambil didalam dompet berjumlah kurang lebih Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Tas slempang dan beberapa kartu ATM Bank dan lembaran struk kitir ATM terdakwa buang didaerah sebelah barat Shortcut dari Singaraja menuju ke Denpasar;
        • Bahwa kemudian uang hasil curian tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sabu seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), beli beras 45 Kg seharga Rp.697.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), untuk bayar cewek Michat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Top up akun Dana dengan no HP 082230846288 Rp.1.436.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan sisa uang hasil curiannya berjumlah Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
        • Bahwa Tas slempang yang didalamnya berisi uang dan Kartu ATM seluruhnya milik saksi korban Luh Yasmini kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa seijin dari saksi korban Luh Yasmini ;
        • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Luh Yasmini mengalami kerugian sebesar Rp.5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang tunai Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), harga tas Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), harga dompet Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), biaya urus SIM A dan C Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya urus 4 kartu ATM Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa Jihanz alias Arab,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------

 

                                                                  Singaraja, 22 April 2026

                                                                   Jaksa Penuntut Umum

                                                                                             

                                                                                  

                                                                       Putu Ambara,S.H.

                                                     Jaksa Madya Nip.196703021990031001

Pihak Dipublikasikan Ya