Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. GEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6171/N.1.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MD NGURAH ARIK SUHARSANA PUTRA,SHGEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI
2GEDE SASTRAWAN, S.H.GEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI
3IDA BAGUS PRAYSTHA MAHARDIKAGEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-119/Enz.2/BLL/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

Gede Rendi Budiana alias Rendi.

Nomor Identitas

:

5108091506940001.

Tempat lahir

:

Tejakula.

Umur/tanggal lahir

:

31  tahun / 15 Mei 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

D.1. Tamat.

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :   

1      Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 30 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 20 September  2025

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 21 September 2025 s/d tanggal 30 Oktober   2025

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Oktober  2025   s/d tanggal 29 November  2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 12 November s/d tanggal 01 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  02 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025

 

C.   DAKWAAN  :

Pertama :

-------- Bahwa  terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Jumat menghubungi Sdr. Jamil (DPO) melalalui WA dengan tujuan membeli Paket Narkotika jenis shabu dengan cara bon namun tidak diberikan lalu saat itu Sdr. Jamil (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menawarkan untuk mengedarkan paket Narkotika jenis shabu dengan upah 1(satu) satu paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto dan terdakwa menyanggupi ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa  mengambil Paket Narkotika jenis shabu di bawah sebuah potongan kayu dipinggir jalan di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan setelah terdakwa selesai menempel paket shabu tersebut,  terdakwa  mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) dan sisanya dibawa pulang ke rumah terdakwa ;

-      Bahwa selanjutnya datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip  yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip  yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet  warna kuning  motif garis  yang didalamnya terdapat plastic klip berisi kristal shabu dan sebelah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet  warna bening  motif garis  berisi plastik klip shabu sehingga  secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11597/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11598/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11599/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11600/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11601/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11602/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11603/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11604/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11605/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11606/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11607/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11608/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11609/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11610/2025/NF

 

(-) Negatif

(-) Negetif Narkotika/Psikotropika.

     
     
     
     
     
     

 

Dengan kesimpulan No. :

  1. 11597/2025/NF s/d.11609 berupa Kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11610/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 203/11885.00/2025 tanggal 30 Agustus   2025, barang bukti atas nama Gede Rendi Budiana alias Rendi dengan berat kotor 6,67 gram brutto atau 5,37 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. melebihi 5 gram tidak ada ijin dari yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

 

Kedua :

-------- Bahwa  terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  beratnya melebihi 5(lima) gram yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa berawal adanya informasi di masyarakat diwilayah Desa Tejakula, Kecamatan Tejukula, Kabupaten Buleleng adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu lalu saksi Kadek Darma Kresnajaya bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta di   rumah terdakwa Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip  yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip  yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet  warna kuning  motif garis  yang didalamnya terdapat plastic klip berisi krustal shabu dan selebalah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet  warna bening  motif garis  berisi pladtik klip shabu sehingga  secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Jamil untuk diedarkan yaitu terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di bawah sebuah potongan kayu dipinggi jalan di desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan sekanjutnya mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) da terdakwa mendapat Upah 1(satu) paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram Netto untuk digunakan ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi,  dengan hasil pemeriksaan No. :

 

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11597/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11598/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11599/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11600/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11601/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11602/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11603/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11604/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11605/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11606/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11607/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11608/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11609/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

116102025/NF

 

(-) Negatif

(-) Negetif Narkotika/Psikotropika.

     
     
     
     
     
     

 

 

 

 

Dengan kesimpulan No. :

  1. 11597/2025/NF s/d.11609 berupa Kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11610/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 203/11885.00/2025 tanggal 30 Agustus   2025, barang bukti atas nama Gede Rendi Budiana alias Rendi dengan berat kotor 6,67 gram brutto atau 5,37 gram netto.

 

-.     Bahwa  terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman melebihi 5(lima) gram  tidak ada ijin dari yang berwenang.------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau :

 

Ketiga :

-------- Bahwa  terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 menghubungi Sdr. Jamil (DPO) melalalui WA dengan tujuan membeli Paket Narkotika jenis shabu dengan cara bon namun tidak diberikan lalu saat itu Sdr. Jamil (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menawarkan untuk mengedarkan paket Narkotika jenis shabu dengan upah 1(satu) satu paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto dan terdakwa menyanggupi ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa  mengambil Paket Narkotika jenis shabu di bawah sebuah potongan kayu dipinggi jalan di desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan sekanjutnya mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) dan terdakwa mendapat upah 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dan digunakan sendiri pada hari itu juga pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu, kemudian  Kristal  shabu tersebuyt dimasukkan ke pipet kaca, pipet kaca tersebut  disambungkan ke Bong , lalu pipit kaca tersebut  dibakar sampau mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihirup dengan mulut dan dhembuskan melalui lubang hidung ;

-      Bahwa selanjutnya datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip  yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip  yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet  warna kuning  motif garis  yang didalamnya terdapat plastic klip berisi kristal shabu dan sebelah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet  warna bening  motif garis  berisi plastik klip shabu sehingga  secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi,  dengan hasil pemeriksaan No. :

 

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11597/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11598/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11599/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11600/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11601/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11602/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11603/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11604/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11605/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11606/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11607/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11608/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

11609/2025/NF

 

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

116102025/NF

 

(-) Negatif

(-)Negetif Narkotika/Psikotropika.

     
     
     
     
     
     

 

Dengan kesimpulan No. :

  1. 11597/2025/NF s/d.11609 berupa Kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11610/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 203/11885.00/2025 tanggal 30 Agustus   2025, barang bukti atas nama Gede Rendi Budiana alias Rendi dengan berat kotor 6,67 gram brutto atau 5,37 gram netto.

 

  • Bahwa berdasarkan rekomendasi Asesmen terpadu No. B/090/X/KA/PB/2025 tanggal 17 Oktober 2025 atas nama Gede Rendi Budiana alias Rendi dengan kesimpulan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu  dengan pola pemakaian  situasional  kategori sedang – berat diagnose Gangguan mental dan prilaku akibat  penyalahgunaan zat (F-19).

 

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 09 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya  NIP. 196812311990031014

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...