Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Indra Candra 1.I Made Suarjana Mahardika
2.Ni Made Vina Arista Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Suarjana Mahardika
2Ni Made Vina Arista Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.341.538,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 1030/PK/SGR/BIC/08/2018 tertanggal 16 Agustus 2018;
 
3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
 
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atas sisa pembayaran kredit/hutang sebesar Rp413.341.538,00 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan lunas;
 
5. Menyatakan demi hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum berupa keberatan ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak