1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakan bukti pengakuan hutang antara penggugat dan tergugat sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dilegalisir atau sudah didaftarkan dihadapan Notaris ARDIANA ELSE MEOKO No:2653/pendaf/2018 tertanggal 17 mei 2018 dengan jangka waktu 2 tahun sejak 17 mei 2018 berakhir sampai dengan 17 mei 2020.adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.  Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.  Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- [ seratus tiga puluh juta rupiah ] secara tunai
5.  Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] secara tunai.
8.  Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 1,8 % Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal 17 mei 2018 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dan semua hutang dibayar lunas yang harus tergugat bayarkan sampai saat ini sebesar Rp.205.920.000 ( dua ratus lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
   Dengan rincian sebagai berikut:
-Â Â Rp.130.000.000x1,8%=Rp.2.340.000x7bulan= Rp.16.380.000
-Â Â 2019 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2020 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2021 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2022 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2023 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2024 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-Â Â 2025 Rp.2.340.000 x 9 = Rp.21.060.000
6.  Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
…………………………………………..ATAU………………
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
 |