Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. 1.SIDIK PERMANA
2.SAMIER BAGAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6266/N.1.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDIK PERMANA[Penahanan]
2SAMIER BAGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

       

 

  SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-52/Eoh.2/BLL/12/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :              

I

Nama Lengkap

:

SIDIK PERMANA

 

Nomor Identitas

:

5108062904820012

 

Tempat lahir

:

Singaraja

 

Umur / tanggal Lahir                                            

:

43 Tahun / 29 April 1982

 

Jenis kelamin

:

Laki -laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal       

:

Jalan Patimura Gang Kapal Nomor 92, 006/000, Kelurahan Kampung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan                                          

:

SMA

 

 

 

 

II

Nama Lengkap

:

SAMIER BAGAR

 

Nomor Identitas

:

3578162411810006

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur / tanggal Lahir                           

:

44 Tahun /24 November 1981

 

Jenis kelamin

:

Laki -laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal        

:

Jalan Patimura No 75, RT.02 , Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan                                          

:

SMA

 

  1. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I :
  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Oktober 2025 s/d. tanggal 26 Oktober  2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Oktober 2025 s/d. tanggal 13 November 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 s/d. tanggal 23 Desember 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d. tanggal 30 Desember 2025.

RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA II :

  1.  

Penangkapan

:

Terdakwa ditahan dalam berkas perkara lain

 

2.

Penahanan

:

Terdakwa ditahan dalam berkas perkara lain

 

  1. DAKWAAN  :

        -------- Bahwa Terdakwa  1. SIDIK PERMANA  bersama-sama dengan Terdakwa 2.  SAMIER BAGAR,  pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita  atau setidak-tidaknya dibulan  Oktober   tahun 2025   atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Jalan Manggis, Nomor 20, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang   dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; 

 

  • Bahwa Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   bersama – sama dengan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR,  berawalnya pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa 1, SIDIK PERMANA   berjalan kaki mencari Terdakwa 2. SAMIER BAGAR dirumahnya yang beralamat di Jalan Patimura No 75, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, kemudian Terdakwa 1, SIDIK PERMANA  dan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR bersama-sama pergi kepasar untuk membeli kopi, kemudian sekembalinya dari pasar, Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  dan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR ke  Jalan Manggis, Nomor 20, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan Terdakwa 1 . SIDIK PERMANA  melihat :  1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat,  DK 2784 UK, Tahun Pembuatan 2010 .110 CC ,Warna Putih, No. Rangka :  MH1JF511XAK258890, No.Mesin: JF51E-1266535, AN.Pemilik :  DEDY SULISNO alamat Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, milik saksi korban KADEK SUMA ANDAYANI  sedang terparkir dipinggir jalan disebelah utara jalan, kemudian  timbul  niat  Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   untuk mengambil Sepada Motor milik saksi korban  tersebut, kemudian Terdakwa 1. mengajak Terdakwa 2. SAMIER BAGAR untuk mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   menyuruh atau peran dari Terdakwa 2. SAMIER BAGAR untuk melihat kondisi disekitar tempat kejadian dengan perkataan “kamu lihat situasi disekitar saya mengambil sepeda motornya”. lalu ketika situasi dirasa aman Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   membawa  sepeda  motor  milik saksi korban tersebut  pulang  kerumahnya  Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  dengan  cara mendorongnya,  lalu Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   menyuruh Terdakwa 2. SAMIER BAGAR untuk pulang jalan kaki, untuk menghindari masyarakat yang melihat agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  dan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR.

Kemudian saat dirumah Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  mencoba menghidupkan Sepeda motor hasil curian tersebut dengan mempergunakan kunci sepeda motor  milik Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  dan ternyata Sepeda motor hasil curian tersebut  yang Terdakwa 1. SIDIK PERMANA curi tersebut bisa hidup, kemudian Terdakwa 1.  SIDIK PERMANA  membawa Sepeda motor hasil curian tersebut menjemput Terdakwa 2. SAMIER BAGAR dirumahnya dan kemudian Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   berniat menggadaikan Sepeda motor hasil curian tersebut  bersama-sama dengan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR kepada seseorang yang beralamat di Desa Sidetapa namun di perjalanan di Desa Tampekan Sepeda Motor hasil curian tersebut mogok kemudian Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  meninggalkan Terdakwa 2. SAMIER BAGAR disana dan Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  kembali dengan menggunakan Sepeda motor hasil curian tersebut hingga sampai di pasar Kalibukbuk, kemudian Sepeda motor hasil curian tersebut  Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   tinggalkan disana sedangkan Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  pulang kerumah dengan menumpang angkutan umum, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   kembali menuju pasar Kalibukbuk untuk mengambil Sepeda motor hasil curian tersebut dan membawa ke bengkel yang beralamat di Desa Banyualit untuk diservice, kemudian Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   meninggalkan Sepeda motor hasil curian  tersebut dan pulang kerumah.

Kemudian Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   bersama-sama Terdakwa 2. SAMIER BAGAR dengan meminjam Sepeda motor milik tetangga Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   mencari Saksi   WAYAN MERTA ADA Als DENGKIR  yang beralamat di Desa Petandakan dengan maksud hendak menggadaikan Sepeda motor hasil curian tersebut  dan Saksi   WAYAN MERTA ADA Als DENGKIR  menyanggupinya untuk menggadai Sepeda motor hasil curian tersebut dan Terdakwa 1. SIDIK PERMANA    mengajak Saksi   WAYAN MERTA ADA Als DENGKIR  untuk melihat Sepeda motor hasil curian tersebut kebengkel dan kemudian Saksi WAYAN MERTA ADA Als DENGKIR   menyanggupinya dan disepakati Saksi   WAYAN MERTA ADA Als DENGKIR   menerima gadai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa bunga. Dengan rincian pertama Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  diberikan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). kedua uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya service sepeda motor, lalu sisanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa 1. SIDIK PERMANA . Kemudian uang hasil mengadaikan Sepeda motor hasil curian tersebut   Terdakwa 1. SIDIK PERMANA  bagi  2 (dua) Terdakwa 1. SIDIK PERMANA   mendapatkan bagian uang  sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan  Terdakwa 2. SAMIER BAGAR, mendapatkan bagian uang  sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) .Dan uang hasil mengadaikan Sepeda motor hasil curian tersebut sudah habis Para Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa Terdakwa  1. SIDIK PERMANA  bersama-sama dengan Terdakwa 2.  SAMIER BAGAR mengambil  :  1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat,  DK 2784 UK, Tahun Pembuatan 2010 .110 CC ,Warna Putih, No. Rangka :  MH1JF511XAK258890, No.Mesin: JF51E-1266535, AN.Pemilik :  DEDY SULISNO alamat Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,  tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban.
  • Bahwa   tujuan Terdakwa  1. SIDIK PERMANA  bersama-sama dengan Terdakwa 2.  SAMIER BAGAR , 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat,  DK 2784 UK, Tahun Pembuatan 2010 .110 CC ,Warna Putih, No. Rangka :  MH1JF511XAK258890, No.Mesin: JF51E-1266535, AN.Pemilik :  DEDY SULISNO alamat Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, milik saksi korban  tersebut  untuk dimiliki ,dan kemudian Para Terdakwa akan jual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  1. SIDIK PERMANA  bersama-sama dengan Terdakwa 2.  SAMIER BAGAR ,  tersebut, saksi   korban  menderita kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah

 

------- Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  Ke-  4  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                       Singaraja, 11  Desember  2025

 

       PENUNTUT UMUM

 

 

MADE ASTINI, SH.

                                   Jaksa Madya   Nip.19730201 199403 2002

 

 

 

 KOMANG TIRTA WATI, SH.

            Ajun  Jaksa  NIP. 199507132018012002

           

          

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...