Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, S.E. alias PAK AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5558/N.1.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnarti Jayaningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, S.E. alias PAK AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM – 82/Eoh.2/BLL/11/2024.

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, S.E. alias PAK AGUNG.

Nomor Identitas

:

5108062106680005

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

56 Tahun / 21 Juni 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.1.

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan
  • Penangkapan                    :    Tanggal 23 September 2024

 

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik                    :    Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 13 Oktober 2024
  • Diperpanjang Oleh PU.     :    Sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 22 November 2024.
  • Oleh Penuntut Umum       :    Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024.

 

C.      DAKWAAN :

 

Kesatu

---------- Bahwa ia Terdakwa GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA S.E alias PAK AGUNG pada hari, tanggal yang tidak diingat secara pasti pada bulan Februari  2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Perumahan Kubu Anyar Lestari, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, SE  alias PAK AGUNG menelpon saksi GEDE NGURAH RONNY untuk datang kerumahnya dan setelah berada di rumahnya, terdakwa membujuk saksi GEDE NGURAH RONNY  untuk ikut dalam investasi Proyek Pembangunan Perindustrian dan Pembangunan Pelabuhan Kapal Pesiar di daerah Kabupaten Jembrana dengan mengatakan pada saksi GEDE NGURAH RONNY “Jika saksi ikut dalam Invest Proyek pembangunan perindustrian dan pembangunan pelabuhan kapal pesiar di daerah Kabupaten Jembrana tersebut nantinya uang saksi yang di minta akan di kembalikan selama sebulan dan dua kali lipat dan akan di berikan Mobil”,  setelah itu saksi sering di hubungi oleh terdakwa  untuk datang di rumahnya dan ketika berada di rumah terdakwa selalu membujuk saksi GEDE NGURAH RONNY untuk ikut dalam investasi  dengan iming-iming uang milik saksi GEDE NGURAH RONNY akan dikembalikan dalam 1 bulan dan dikembalikan 2 kali lipat
  • Bahwa pada akhir Pebruari 2022, terdakwa mengajak saksi  GEDE NGURAH RONNY ke daerah Kabupaten Jembrana untuk melihat lokasi tanah yang akan dijadikan tempat Proyek Pembangunan Perindustrian dan Pembangunan Pelabuhan Kapal Pesiar di daerah Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk meyakinkan saksi GEDE NGURAH RONNY bahwa proyek tersebut benar akan ada
  • Bahwa kemudian sekiar bulan Maret 2022 saksi GEDE NGURAH RONY disarankan oleh terdakwa  agar  menggadaikan Sertifikt Tanah Hak milik  dan secara aktif mencarikan orang yang mau menerima gadai sertifikat tersebut, yang mana pada saat itu tersangka menyampaikan kepada saksi GEDE NGURAH RONNY “agar menggadikan Setifikat saksi tidak sampai enam bulan, karena pasti akan di tebus oleh terdakwa dan untuk Bunga pinjaman akan dibayar terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022 atas bujukan dan iming iming dari terdakwa tersebut menggerakan saksi GEDE NGURAH RONNY untuk menggadaikan sertifikat Tanah hak miliknya pada. KOMANG WIRAHA  sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kemudian uang hasil menggadaikan sertifikat tersebut langsung saksi GEDE NGURAH RONNY  dengan cara Bersama-sama mencairkan cek di Bank BPD Bali Cabang Singaraja dan setelah cair uang tersebut langsung saksi GEDE NGURAH RONNY serahkan kepada  terdakwa dengan disaksikan oleh saksi KADEK PUTRA SUARNAYA dan PUPU SUARTA, beberapa hari kemudian terdakwa kembali menghubungi  saksi GEDE NGURAH RONNY untuk meminta uang lagi ,  kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022 saksi GEDE NGURAH RONNY menyerahkan uang sebesar Rp. 370.000.000,- (Tiga rratus juta rupiah)  dengan transfer ke rekening Bank mandiri nomor rekening 1491337549 atas nama GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, sehingga total uang yang diserahkan saksi GEDE NGURAH RONNY kepada terakwa sebesar Rp. 590.000.000,- (lima ratus sempilan puluh juta rupiah)
  • Bahwa kemudian  pada tanggal 28 Oktober 2022  terdakwa mengajak saksi GEDE NGURAH RONNY ke Jakarta dengan alasan untuk mencari Investor, namun setelah berada di Jakarta saksi GEDE NGURAH RONNY tidak pernah dipertemukan dengan investor tersebut, melainkan saksi GEDE NGURAH RONNY hanya ditinggal di penginapan sedangkan terdakwa keluar bersama saksi KADEK PUTRA SUARNAYA  untuk bersenang-senang ke diskotik .
  • Bahwa terdakwa seolah olah  mengangkat saksi GEDE NGURAH RONNY  sebagai wakil direktur dengan membuat Struktur Organisasi Jajaran Direksi Mitra Usaha Manunggal Bali , padahal sebenarnya Organisasi Mitra Usaha Manunggal Bali tersebut tidak ada hal tersebut dibuat terdakwa hanya untuk meyakinkan saksi GEDE NGURAH RONY.
  • Bahwa pada bulan November 2023  saksi GEDE NGURAH RONNY menghubungi terdakwa melalui Handphone, namun  saat itu terdakwa mengaku berada di Jakarta dan kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 16.00 wita saksi GEDE NGURAH RONNY mendatangi rumah  terdakwa  untuk menanyakan tentang Uang miliknya namun terdakwa  tidak pernah berada di rumahnya dan setelah di hubungi melalui Handphone terdakwa mengatakan bahwa dirinya masih ada di Jakarta dan selalu menjanjikan bahwa untuk bersabar dan Uang tersebut pasti dikembalikan.
  • Bahwa  Proyek pembangunan perindustrian dan pembangunan pelabuhan kapal pesiar di daerah Kabupaten Jembrana yang dimaksud terdakwa tersebut sebenarnya tidak pernah ada.
  • Bahwa uang saksi GEDE NGURAH RONNY yang diserahkan pada terdakwa tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa  antara lain bersenang-senang ke diskotik  dan kebutuhan pribadi terdakwa
  • Bahwa sampai dengan saat ini Saksi GEDE NGURAH RONY tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan terdakwa sehingga apa yang disampaikan oleh Terdakwa adalah serangkaian kebohongan untuk meyakinkan Saksi Korban GEDE NGURAH RONY agar menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dan atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi GEDE NGURAH RONY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.590.000.000,- (lima ratus  Sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------  Bahwa ia Terdakwa GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA S.E alias PAK AGUNG pada hari, tanggal yang tidak diingat secara pasti pada bulan Februari  2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Perumahan Kubu Anyar Lestari, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal  17 Oktober 2022 bertempat di Bank BPD Cabang Singaraja  saksi  GEDE NGURAH RONY menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 220.000.000,- (dua rtaus dua uluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh saksi KADEK PUTRA SUARNAYA dan PUTU SUARTA,  kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022 saksi GEDE NGURAH RONNY kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 370.000.000,- (Tiga rratus juta rupiah)  dengan transfer ke rekening Bank mandiri nomor rekening 1491337549 atas nama GUSTI BAGUS KURNIA YUDISTIRA, sehingga total uang yang diserahkan saksi GEDE NGURAH RONNY kepada terakwa sebesar Rp. 590.000.000,- (lima ratus sempilan puluh juta rupiah) dengan maksud untuk investasi proyek Pembangunan Perindustrian dan Pembangunan Pelabuhan kapal pesiar di Daerah Kabupaten Jembrana . Adapun penyerahan uang tersebut  dilakukan saksi GEDE NGURAH RONY atas iming-iming yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Februari tahun 2022 dimana terdakwa  mengimingi-imingi saksu GEDE NGURAH RONY dengan mengatakan “ Jika saksi ikut dalam Invest Proyek pembangunan perindustrian dan pembangunan pelabuhan kapal pesiar di daerah Kabupaten Jembrana tersebut nantinya uang saksi yang di minta akan di kembalikan selama sebulan dan dua kali lipat dan akan di berikan Mobil” , 
  • Bahwa pada akhir Pebruari 2022, terdakwa mengajak saksi  GEDE NGURAH RONNY ke daerah Kabupaten Jembrana untuk melihat lokasi tanah yang akan dijadikan tempat Proyek Pembangunan Perindustrian dan Pembangunan Pelabuhan Kapal Pesiar di daerah Kabupaten Jembrana .
  • Bahwa setelah pada bulan Oktober tahun 2022 terdakwa menerima uang dari saksi GEDE NGURAH RONY  kemudian  pada tanggal 28 Oktober 2022  terdakwa mengajak saksi GEDE NGURAH RONNY ke Jakarta dengan alasan untuk mencari Investor, namun setelah berada di Jakarta saksi GEDE NGURAH RONNY tidak pernah dipertemukan dengan investor tersebut, melainkan saksi GEDE NGURAH RONNY hanya ditinggal di penginapan sedangkan terdakwa keluar bersama saksi KADEK PUTRA SUARNAYA  untuk bersenang-senang ke di diskotik .
  • Bahwa pada bulan November 2023  saksi GEDE NGURAH RONNY menghubungi terdakwa melalui Handphone, namun  saat itu terdakwa mengaku berada di Jakarta dan kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 16.00 wita saksi GEDE NGURAH RONNY mendatangi rumah  terdakwa  untuk menanyakan tentang Uang miliknya namun terdakwa  tidak pernah berada di rumahnya dan setelah di hubungi melalui Handphone terdakwa mengatakan bahwa dirinya masih ada di Jakarta dan selalu menjanjikan bahwa untuk bersabar dan Uang tersebut pasti dikembalikan.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 590.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) tersebut telah habis dipergunakan bukan sebagaimana yang dijanjika terdakwa untuk Investasi proyek Pembangunan Perindustrian dan Pembangunan Pelabuhan kapal pesiar di Daerah Kabupaten Jembrana  melainkan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa  antara lain bersenang-senang ke diskotik  , biaya  penginapan dan biaya makan selama terdakwa tinggal di Jakarta tanpa seijin saksi GEDE NGURAH RONNY.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi GEDE NGURAH RONY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.590.000.000,- (lima ratus  Sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 03 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

 

Komang Tirta Wati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19950713 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya