Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.Komang Sukanada
2.Komang Sukerni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Sukanada
2Komang Sukerni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama  Komang Ayu Desi Diantari  jenis kelamin Perempuan yang lahir di Tajun pada tanggal 31- 12- 2007 yang telah menikah dengan I Ketut Hendra Arsana jenis kelamin Laki laki yang lahir  di Kuum pada tanggal 18-10-2004;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan akte perkawinan untuk anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak