Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM- 89/Eoh.2/Bll/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
JAELANI
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108051303630001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pegayaman
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
61 Tahun / 13 Maret 1963
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Alamat Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas III
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024
2 Penahanan
- Penyidik : Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 06 November 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 07 November 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2024
- Penuntut Umum : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Januari 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa TERDAKWA JAELANI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pematangan Tegalan milik TERDAKWA yang beralamat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pengayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : -
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terjadinya perselisihan terus menerus antara TERDAKWA dengan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN terkait dengan pengairan persawahan yang digarapnya, hingga puncaknya pada tanggal 16 Oktober 2024 terjadi percekcokan antara TERDAKWA dengan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, karena TERDAKWA merasa emosi dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, kemudian TERDAKWA yang pada saat itu memegang sabit dengan tangan kanannya langsung mengayunkan ke arah saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN sebanyak 1 (kali) dan mengenai lengan kanan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, melihat saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN terluka kemudian TERDAKWA melarikan diri sambil memegang sabit yang dibawanya dan menyembunyikan pada punggung bagian belakang agar tidak ada yang mengetahui, kemudian TERDAKWA langsung pulang kerumah kakaknya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN mengalami luka berat pada lengan kanannya hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit, dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 042/117/VER/XII/RSUD/2024 yang ditandatangani oleh dr. Nyoman Maharmaya, Sp. B., dan dr. Gede Raditya Yoga S.Ked., selaku Pemeriksa serta telah disetujui oleh dr. Klarisa, Sp.FM pada tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan:
- Korban diantar oleh anak perempuannya dan dikatakan terkena seng. Namun setelah korban selesai menjalani perawatan dirumah sakit, dikatakan bahwa korban terkena sabit (ditebas orang).
- Pada Pemeriksaan umum diawal, ditemukan:
- Keadaan umum tampak sakit berat, dengan kesadaran sadar penuh, skala kesadaran lima belas.
- Tekanan darah enam puluh dengan perabaan, frekuensi nadi delapan puluh tiga kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat Celsius.
- Luka-luka: pada lipat siku kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan sepanjang lima belas sentimeter. Tangan kanan tampak jatuh (wrist drop).
- Terhadap korban dilakukan:
- Operasi pada lipat siku kanan oleh Dokter Spesialis Bedah, dr. Nyoman Maharmaya, Sp. B, yaitu operasi perbaikan (Repair) persarafan, pembuluh darah, dan otot karena ditemukan adanya putus saraf pada lengan (Nervus radialis dan nervus medianus); putus dan robeknya pembuluh darah balik (Vena cephalica dextra): dan robeknya otot (Musculus brachioradialis).
- Konsultasi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dr. I Ketut Susila, Sp. JP, untuk persiapan operasi.
- Konsultasi Dokter Spesialis Anestesi, dr. Gede Darmayasa, Sp. An untuk operasi.
- Pemeriksaan radiologis:
- Foto rontgen dada; dengan kesan: jantung dan paru tidak tampak kelainan; tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio dada.
- Foto rontgen lengan atas kanan, dengan kesan: tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio lengan kanan.
- Foto rontgen lengan bawah Kanan, dengan kesan: tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio lengan kanan.
- Pemberian transfusi sel darah merah sebanyak tujuh ratus lima puluh sentimeter kubik.
- Pemeriksaan darah lengkap, masa perdarahan, kimia darah, faal hati, faal ginjal, dan elektrolit gas darah
- Korban dirawat selama empat hari (tanggal enam belas hingga dua puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat), dipulangkan dalam keadaan baik, dan disarankan untuk kontrol.
- Korban melakukan kontrol sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan November, tanggal nol lima dan tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat. Kondisi terakhir korban saat kontrol adalah tangan kanan tidak dapat diangkat (Hand drop) dan kekuatan menggenggam berkurang.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia lima puluh enam tahun ini, ditemukan renjatan/syok akibat perdarahan, luka terbuka pada lengan kanan yang disertai dengan robeknya pembuluh darah, saraf dan otot akibat kekerasan tajam yang menyebabkan cacat.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa TERDAKWA JAELANI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pematangan Tegalan milik TERDAKWA yang beralamat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pengayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terjadinya perselisihan terus menerus antara TERDAKWA dengan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN terkait dengan pengairan persawahan yang digarapnya, hingga puncaknya pada tanggal 16 Oktober 2024 terjadi percekcokan antara TERDAKWA dengan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, karena TERDAKWA merasa emosi dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, kemudian TERDAKWA yang pada saat itu memegang sabit dengan tangan kanannya langsung mengayunkan ke arah saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN sebanyak 1 (kali) dan mengenai lengan kanan saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN, melihat saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN terluka kemudian TERDAKWA melarikan diri sambil memegang sabit yang dibawanya dan menyembunyikan pada punggung bagian belakang agar tidak ada yang mengetahui, kemudian TERDAKWA langsung pulang kerumah kakaknya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, saksi korban SURURUDIN alias SURUPUDIN mengalami luka pada lengan kanannya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 042/117/VER/XII/RSUD/2024 yang ditandatangani oleh dr. Nyoman Maharmaya, Sp. B., dan dr. Gede Raditya Yoga S.Ked., selaku Pemeriksa serta telah disetujui oleh dr. Klarisa, Sp.FM pada tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan:
- Korban diantar oleh anak perempuannya dan dikatakan terkena seng. Namun setelah korban selesai menjalani perawatan dirumah sakit, dikatakan bahwa korban terkena sabit (ditebas orang).
- Pada Pemeriksaan umum diawal, ditemukan:
- Keadaan umum tampak sakit berat, dengan kesadaran sadar penuh, skala kesadaran lima belas.
- Tekanan darah enam puluh dengan perabaan, frekuensi nadi delapan puluh tiga kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat Celsius.
- Luka-luka: pada lipat siku kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan sepanjang lima belas sentimeter. Tangan kanan tampak jatuh (wrist drop).
- Terhadap korban dilakukan:
- Operasi pada lipat siku kanan oleh Dokter Spesialis Bedah, dr. Nyoman Maharmaya, Sp. B, yaitu operasi perbaikan (Repair) persarafan, pembuluh darah, dan otot karena ditemukan adanya putus saraf pada lengan (Nervus radialis dan nervus medianus); putus dan robeknya pembuluh darah balik (Vena cephalica dextra): dan robeknya otot (Musculus brachioradialis).
- Konsultasi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dr. I Ketut Susila, Sp. JP, untuk persiapan operasi.
- Konsultasi Dokter Spesialis Anestesi, dr. Gede Darmayasa, Sp. An untuk operasi.
- Pemeriksaan radiologis:
- Foto rontgen dada; dengan kesan: jantung dan paru tidak tampak kelainan; tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio dada.
- Foto rontgen lengan atas kanan, dengan kesan: tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio lengan kanan.
- Foto rontgen lengan bawah Kanan, dengan kesan: tidak tampak patah tulang maupun cerai sendi pada regio lengan kanan.
- Pemberian transfusi sel darah merah sebanyak tujuh ratus lima puluh sentimeter kubik.
- Pemeriksaan darah lengkap, masa perdarahan, kimia darah, faal hati, faal ginjal, dan elektrolit gas darah
- Korban dirawat selama empat hari (tanggal enam belas hingga dua puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat), dipulangkan dalam keadaan baik, dan disarankan untuk kontrol.
- Korban melakukan kontrol sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan November, tanggal nol lima dan tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat. Kondisi terakhir korban saat kontrol adalah tangan kanan tidak dapat diangkat (Hand drop) dan kekuatan menggenggam berkurang.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia lima puluh enam tahun ini, ditemukan renjatan/syok akibat perdarahan, luka terbuka pada lengan kanan yang disertai dengan robeknya pembuluh darah, saraf dan otot akibat kekerasan tajam yang menyebabkan cacat.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 30 Desember 2024
Penuntut Umum
Chandra Andhika Nugraha, SH.
Jaksa Muda NIP. 198206212008121002
|
|