Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2026/PN Sgr Kadek Ari Agustina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Ari Agustina
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Surya DarmaKadek Ari Agustina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perbaikan nama Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 497/Pdt.G/2025/PN Sgr tertanggal 27 Agustus 2025, yang semula tertulis “I KADEK AGUS ARTANAYASA” (tanpa spasi antara ARTANA dan YASA), diperbaiki menjadi “I KADEK AGUS ARTANA YASA” (dengan spasi antara ARTANA dan YASA).
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencatat perbaikan nama Tergugat tersebut dalam salinan resmi Putusan Nomor 497/Pdt.G/2025/PN Sgr dan dalam buku daftar putusan yang bersangkutan.
4. Menyatakan bahwa perbaikan nama ini tidak mengubah substansi, amar, maupun kekuatan hukum putusan tersebut.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak