INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | 1.I Made Suarjana Mahardika 2.Ni Made Vina Arista Dewi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 413.341.538,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 1030/PK/SGR/BIC/08/2018 tertanggal 16 Agustus 2018;
3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atas sisa pembayaran kredit/hutang sebesar Rp413.341.538,00 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan lunas;
5. Menyatakan demi hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum berupa keberatan ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |