Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Sgr DESAK SUTRIANI,SH. 1.KETUT REDITA Alias GAJAH
2.GEDE AGUS GOTAMA Alias TAMAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 804/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT REDITA Alias GAJAH[Penahanan]
2GEDE AGUS GOTAMA Alias TAMAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA :  PDM-19/Enz.2/BLL/02/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

KETUT REDITA Alias GAJAH

NIK

:

5108060104990005

Tempat lahir

:

Alasangker

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 01 April 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

GEDE AGUS GOTAMA Alias TAMAK

NIK

:

5108061710930001

Tempat lahir

:

Penarungan

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 17 Oktober 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Setia Budi, Gang Angsoka, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan Dan Penahanan Para Terdakwa:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 29 Oktober  2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025

 

Perpanjangan penangkapan

:

Tanggal 01 November  2025 sampai dengan tanggal 04 November  2025

2.

Penahanan

 

 

 

Tahap Penyidikan

 

 

 

  • Penyidik

:

Masing - masing ditahan dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak 04 November 2025 sampai dengan tanggal 23 November 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Masing - masing diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 November  2025 sampai dengan tanggal 02 Januari  2026.

 

  • Perpanjangan PN I

:

Masing - masing diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal tanggal 03 Januari  2026 sampai dengan tanggal 01 Februari 2026.

 

  • Perpanjangan PN II

:

Masing - masing diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal tanggal 02 Februari  2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 01 Maret 2026.

  1. Dakwaan:

 

Kesatu :

----------Bahwa Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah bersama- sama dengan terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak  pada hari Rabu  tanggal 29 Oktober  2025 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah yang beralamat di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” bukan tanaman yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

No

Jenis BB

Berat Kotor
(+Kantong)

Berat Kotor

(-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (+Kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip berisi butiran Kristal Bening

0,21 gram brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip berisi butiran Kristal Bening

0,29 gram brutto

0,19 gram netto

0,02 gram netto

0,17 gram netto

B

JUMLAH

0,50 gram brutto

0,30 gram netto

0,04 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1594/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Sdr. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., sdri. DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si dan Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR S.Farm,m selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 13939/2025/NF dan 13940/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 13941/2025/NF dan 13942/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik KETUT REDITA Als. GAJAH dan GEDE AGUS GOTAMA Als. TAMAK  seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa  para Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan Para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609  Ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 1 Tahun  2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang  RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah bersama- sama dengan terdakwa II. Gede Agus Gotama Alias. Tamak  pada hari Rabu  tanggal 29 Oktober  2025 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah yang beralamat di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Turut serta melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah bersama- sama dengan terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak  sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2018 selanjutnya pada hari  Rabu  tanggal 29 Oktober  2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah bersama- sama dengan terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak bertempat di rumah Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah yang beralamat di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng mengkonsumsi kembali narkotika jenis sabu dengan  cara pertama- tama sabu dimasukkan kedalam pipet kaca dan disambungkan ke dalam bong kaca yang mana ada 2(dua) lubang kemudian pipet kaca dibakar menggunkan korek api gas dan setelah mengeluarkan asap lalu diisap menggunkan pipet plastik dan dilakukan berulang- ulang. setelah mengkonsumsi sabu para terdakwa merasakan pikiranya menjadi  tenang. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, kemudian datang saksi Gede Trisna Dwipayana dan saksi I Made Juli Ratama Putra, SH bersama team dari Sat Resnakroba Polres Buleleng sebanyak 4 (empat) orang yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA AGUS WIDDHI PRASTYA, S.H.,M.H., selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana dan saksi I Made Juli Ratama Putra, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah dan  terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak,    selanjutnya petugas menghubungi perangkat desa setempat yang bernama I NYOMAN PASEK BUDIADNYANA untuk menyaksikan penggeledahan rumah, setelah saksi I NYOMAN PASEK BUDIADNYANA datang,  petugas Kepolisian   menunjukan surat perintah tugas selanjutnya melakukan penggeledahan dimana saat dilakukan penggeledahan rumah diatas lantai kamar tidur yang ditempati oleh para Terdakwa ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi butiran kristal bening dengan berat masing-masing 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) yang diberi Kode A, 0,29 gram brutto (0,19 gram netto) yang diberi Kode B, 4 (empat) plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) alat hisap/bong, 1 (satu0 buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, dan 2 (dua) unit Hp merk Vivo yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah dan terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak, dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian  terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah dan terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak,  dibawa ke Polres Buleleng guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I.  Ketut Redita Als. Gajah dan  terdakwa II. Gede Agus Gotama Als. Tamak   mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli  seharga Rp 500.000,- dengan tujuan untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 242/11885.00/2025 tanggal 0530 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Singaraja, KETUT AGUS SURYADA S selaku pihak yang menerima dan KADEK NGURAH ARTAWAN NIK. 821410121 selaku Penaksir Cabang. Dengan Hasil Pemeriksaan :

No

Jenis BB

Berat Kotor
(+Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (+Kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip berisi butiran Kristal Bening

0,21 gram brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip berisi butiran Kristal Bening

0,29 gram brutto

0,19 gram netto

0,02 gram netto

0,17 gram netto

B

JUMLAH

0,50 gram brutto

0,30 gram netto

0,04 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1594/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Sdr. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., sdri. DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si dan Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR S.Farm,m selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 13939/2025/NF dan 13940/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 13941/2025/NF dan 13942/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik KETUT REDITA Als. GAJAH dan GEDE AGUS GOTAMA Als. TAMAK  seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil asesmen Medis di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar  terdakwa an. Ketut Redita telah dilakukan pemeriksaan Asesmen Medis pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI dan diketahui oleh dr. AGUS GEDE MADE ARTHA, Sp.THT-KL.,M.A.R.S., selaku PS Kepala Rumah sakit Bhayangkara Denpasar Polda Bali.

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Mengalami gangguan penyalahguna zat yaitu Methamphetamine.

Tidak ditemukan tanda- tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu), tipe pemakaian rekreasional.

Saran:

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh , yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama 3 bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Pemerintah.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil asesmen Medis di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar  terdakwa an. GEDE AGUS GOTAMA telah dilakukan pemeriksaan Asesmen Medis pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI dan diketahui oleh dr. AGUS GEDE MADE ARTHA, Sp.THT-KL.,M.A.R.S., selaku PS Kepala Rumah sakit Bhayangkara Denpasar Polda Bali.

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Mengalami gangguan penyalahguna zat yaitu Methamphetamine.

Tidak ditemukan tanda- tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu), tipe pemakaian rekreasional.

Saran:

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh , yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama 3 bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Pemerintah.

  • Bahwa Para terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja,  23 Februari  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

NI DESAK KADEK SUTRIANI, SH

Jaksa Muda Nip. 19870314 200912 2 004

 

 

 

KADEK ADI PRAMARTA  S.H.

Jaksa Muda  Nip. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya