Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. 1.PUTU AGUS ARIMBAWA
2.DEWA MADE DHARMA PURWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1165/N.1.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU AGUS ARIMBAWA[Penahanan]
2DEWA MADE DHARMA PURWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-09/Eoh.2/Bll/02/2025.

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

 

  1. Nama Lengkap

:

PUTU AGUS ARIMBAWA

 

Nomor Identitas

:

5108061708920004

 

Tempat lahir

:

Anturan

 

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun /17 Agustus 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten  Buleleng

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Nama Lengkap

:

DEWA MADE DHARMA PURWADI

 

Nomor Identitas

:

5108042007900002

 

Tempat lahir

:

Banjar

 

Umur/tanggal lahir

:

34  Tahun /20 Juli 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten  Buleleng

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa PUTU AGUS ARIMBAWA.

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Ditangkap

:

Tgl. 27 Desember 2024.

  • Ditahan

:

Di Rutan Polsek Kubutambahan sejak Tgl. 28 Desember 2024 s/d Tgl. 16 Januari 2025.

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polsek Kubutambahan Sejak Tgl. 17 Januari 2025 s/d Tgl. 25 Februari 2025.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 24 Februari 2025 s/d Tgl. 15 Maret 2025.

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa DEWA MADE DHARMA PURWADI.

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Ditangkap

:

Tgl. 27 Desember 2024.

  • Ditahan

:

Di Rutan Polsek Kubutambahan sejak Tgl. 28 Desember 2024 s/d Tgl. 16 Januari 2025.

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polsek Kubutambahan Sejak Tgl. 17 Januari 2025 s/d Tgl. 25 Februari 2025.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 24 Februari 2025 s/d Tgl. 15 Maret 2025

C.     DAKWAAN  :

-------- Bahwa  Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama-sama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI,  pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, sekira pukul. 12.00 wita atau setidak-tidaknya dibulan  Desember   tahun 2024   atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat  di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  ternak, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;  ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI datang kerumah Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA dengan membawa sepada motor milik Terdakwa 2.  DEWA MADE DHARMA PURWADI   berupa Honda Beat Warna Merah, Nomor  Polisi  DK 2166 UF dengan maksud berkunjung kerumah Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA, setelah sampai dirumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA lalu saat itu Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI langsung mengajak Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA untuk keluar mengambil babi, kemudian saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI  berangkat dari rumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA di Desa Anturan dengan berbonceng Sepada Motor Beat Warna Merah milik dari Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI  saat itu Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA yang membawa sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI berkeliling sampailah  di Desa Bukti,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2.  DEWA MADE DHARMA PURWADI tidak menemukan kandang babi, selanjutnya  Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA pergi ke Desa Bulian, sampai di Desa Bulian Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI  melihat ada kandang babi di pinggir jalan milik saksi korban NI KETUT BUDI ADNYANI, karena melihat  ada kandang babi dipinggir jalan, lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA berhenti dan turun dari atas sepeda motor bersama Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI sambil membawa karung plastik yang sudah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bawa dari rumah menuju kandang babi milik saksi korban tersebut, setelah sampai didepan kandang babi saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA melihat didalam kandang ada 4 (empat) ekor anak babi berukuran sedang, selanjutnya Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA melihat situasi disekitarnya dalam keadaan sepi, karena situasi sepi lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bertugas masuk kedalam kandang babi dengan membawa karung plastik sedangkan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI bertugas menunggu didepan kandang sambil mengawasi situasi, setelah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA didalam kandang lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA  langsung menangkap :  2(dua) ekor babi yaitu : 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan, dan 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan   milik saksi korban tersebut  dengan karung plastik yang Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bawa, setelah 2 (dua) ekor babi tersebut berhasil Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA tangkap lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA serahkan kepada Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI, setelah itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA keluar dari dalam kandang dan berjalan menuju sepeda motor yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari kandang, sesampai di tempat sepeda motor diparkir, lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA mengambil karung yang sudah beris 2 (dua) ekor babi dari tangannya Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI, selanjutnya Terdakwa 2. DEWA MADE DAHRAMA PURAWDI naik diatas boncengan sepeda motor, setelah Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI naik diatas boncengan sepeda motor lalu Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA menyerahkan karung palstik yang sudah berisi 2 (dua) ekor babi hasil curian tersebut, kemudian karung plastik ditaruh oleh Terdakwa 2. DEWA DHARMA PURWADI tengah-tengah, selanjutnya Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA naik ke sepeda motor dan langsung   pergi bersama denganTerdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI   meninggalkan  tempat tersebut   dengan tujuan mau menjual 2 (dua) ekor babi  hasil curiannya  tersebut yang telah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI ambil tersebut
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan  Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng,   dengan maksud menjual 2 (dua) ekor babi hasil curianya tersebut , kemudian  1 (satu) ekor babi jantan hasil curinya tersebut Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan  Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI jual  kepada saksi  MADE RESTIASIH  di Banjar Dinas Tenaon,Desa Alasangker,Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng , dengan harga Rp. 1. 250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )  dan  1 (satu) ekor babi jantan hasil curinya tersebut Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI jual kepada saksi    KETUT BUDIASIH di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) .
  • Bahwa Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI menjual 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut dengan harga seluruhan sebanyak Rp, 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan uang hasil penjualan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut  ,Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bagi 2 (dua), Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA memberikan bagian uang kepada Tersangka 2. DEWA MADE  DHARMA PURWADI sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya yang sebesar Rp.1.900,000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) untuk Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA.
  • Bahwa  bagian uang hasil penjulan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),  sudah Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA habiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari , serta untuk membayar cicilan koperasi,  untuk Terdakwa  2, DEWA MADE DHARMA PURWADI bagian uang hasil penjulan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI gunakan untuk membeli rokok HD sebanyak 2 bungkus , untuk membeli minyak sepeda motor  jenis pertamax seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa tujuan Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI mengambil 2 (dua) ekor babi milik saksi  korban  tersebut   untuk Para Terdakwa  memilikinya dan setelah di miliki lalu 2 (dua) ekor babi tersebut dijual  dan uangnya dibagi .
  • Bahwa    Terdakwa  1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI tidak pernah meminta ijin kepada saksi korban NI KETUT BUDI ADNYANI untuk  mengambil : 2 (dua) ekor babi yaitu : 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan, dan 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI tersebut, saksi korban menderita kerugian  lebih kurang sebesar Rp. 3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan  Para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUHP.  ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 10 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Made Astini, S.H.

Jaksa Madya Nip.1973021011994032004

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H.

Ajun  Jaksa  Nip. 199507132018012002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya