Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-09/Eoh.2/Bll/02/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
- Nama Lengkap
|
:
|
PUTU AGUS ARIMBAWA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108061708920004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Anturan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun /17 Agustus 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
- Nama Lengkap
|
:
|
DEWA MADE DHARMA PURWADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108042007900002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun /20 Juli 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa PUTU AGUS ARIMBAWA.
Tahap Penyidikan :
|
|
|
|
:
|
Tgl. 27 Desember 2024.
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Kubutambahan sejak Tgl. 28 Desember 2024 s/d Tgl. 16 Januari 2025.
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Kubutambahan Sejak Tgl. 17 Januari 2025 s/d Tgl. 25 Februari 2025.
|
Tahap Penuntutan :
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 24 Februari 2025 s/d Tgl. 15 Maret 2025.
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa DEWA MADE DHARMA PURWADI.
Tahap Penyidikan :
|
|
|
|
:
|
Tgl. 27 Desember 2024.
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Kubutambahan sejak Tgl. 28 Desember 2024 s/d Tgl. 16 Januari 2025.
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Kubutambahan Sejak Tgl. 17 Januari 2025 s/d Tgl. 25 Februari 2025.
|
Tahap Penuntutan :
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 24 Februari 2025 s/d Tgl. 15 Maret 2025
|
C. DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama-sama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI, pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, sekira pukul. 12.00 wita atau setidak-tidaknya dibulan Desember tahun 2024 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI datang kerumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dengan membawa sepada motor milik Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI berupa Honda Beat Warna Merah, Nomor Polisi DK 2166 UF dengan maksud berkunjung kerumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA, setelah sampai dirumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA lalu saat itu Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI langsung mengajak Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA untuk keluar mengambil babi, kemudian saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI berangkat dari rumah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA di Desa Anturan dengan berbonceng Sepada Motor Beat Warna Merah milik dari Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA yang membawa sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI berkeliling sampailah di Desa Bukti,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI tidak menemukan kandang babi, selanjutnya Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA pergi ke Desa Bulian, sampai di Desa Bulian Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA dan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI melihat ada kandang babi di pinggir jalan milik saksi korban NI KETUT BUDI ADNYANI, karena melihat ada kandang babi dipinggir jalan, lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA berhenti dan turun dari atas sepeda motor bersama Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI sambil membawa karung plastik yang sudah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bawa dari rumah menuju kandang babi milik saksi korban tersebut, setelah sampai didepan kandang babi saat itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA melihat didalam kandang ada 4 (empat) ekor anak babi berukuran sedang, selanjutnya Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA melihat situasi disekitarnya dalam keadaan sepi, karena situasi sepi lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bertugas masuk kedalam kandang babi dengan membawa karung plastik sedangkan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI bertugas menunggu didepan kandang sambil mengawasi situasi, setelah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA didalam kandang lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA langsung menangkap : 2(dua) ekor babi yaitu : 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan, dan 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan milik saksi korban tersebut dengan karung plastik yang Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bawa, setelah 2 (dua) ekor babi tersebut berhasil Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA tangkap lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA serahkan kepada Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI, setelah itu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA keluar dari dalam kandang dan berjalan menuju sepeda motor yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari kandang, sesampai di tempat sepeda motor diparkir, lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA mengambil karung yang sudah beris 2 (dua) ekor babi dari tangannya Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI, selanjutnya Terdakwa 2. DEWA MADE DAHRAMA PURAWDI naik diatas boncengan sepeda motor, setelah Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI naik diatas boncengan sepeda motor lalu Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA menyerahkan karung palstik yang sudah berisi 2 (dua) ekor babi hasil curian tersebut, kemudian karung plastik ditaruh oleh Terdakwa 2. DEWA DHARMA PURWADI tengah-tengah, selanjutnya Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA naik ke sepeda motor dan langsung pergi bersama denganTerdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI meninggalkan tempat tersebut dengan tujuan mau menjual 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut yang telah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Terdakwa 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI ambil tersebut
- Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan maksud menjual 2 (dua) ekor babi hasil curianya tersebut , kemudian 1 (satu) ekor babi jantan hasil curinya tersebut Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI jual kepada saksi MADE RESTIASIH di Banjar Dinas Tenaon,Desa Alasangker,Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng , dengan harga Rp. 1. 250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 1 (satu) ekor babi jantan hasil curinya tersebut Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI jual kepada saksi KETUT BUDIASIH di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) .
- Bahwa Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI menjual 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut dengan harga seluruhan sebanyak Rp, 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut ,Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bagi 2 (dua), Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA memberikan bagian uang kepada Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya yang sebesar Rp.1.900,000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) untuk Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA.
- Bahwa bagian uang hasil penjulan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya tersebut Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sudah Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA habiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari , serta untuk membayar cicilan koperasi, untuk Terdakwa 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI bagian uang hasil penjulan 2 (dua) ekor babi hasil curiannya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tersangka 2, DEWA MADE DHARMA PURWADI gunakan untuk membeli rokok HD sebanyak 2 bungkus , untuk membeli minyak sepeda motor jenis pertamax seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa tujuan Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI mengambil 2 (dua) ekor babi milik saksi korban tersebut untuk Para Terdakwa memilikinya dan setelah di miliki lalu 2 (dua) ekor babi tersebut dijual dan uangnya dibagi .
- Bahwa Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI tidak pernah meminta ijin kepada saksi korban NI KETUT BUDI ADNYANI untuk mengambil : 2 (dua) ekor babi yaitu : 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan, dan 1 (satu) ekor babi jantan, warna bulu hitam, umur 2,5 bulan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. PUTU AGUS ARIMBAWA bersama dengan Tersangka 2. DEWA MADE DHARMA PURWADI tersebut, saksi korban menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 10 Maret 2025
Penuntut Umum
Made Astini, S.H.
Jaksa Madya Nip.1973021011994032004
Komang Tirta Wati, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002
|