Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Sgr KOMANG SUPARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Sabtu, 15 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMANG SUPARTAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KADEK WIDIARSANA, S.H.KOMANG SUPARTAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Mengesahkan Perkawinan (Poligami) Pemohon yang bernama :

N a m a            : KOMANG SUPARTAWAN

  1.  

Tempat/Tgl Lahir            : Bebetin, 08 Agustus 1987

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama : Hindu

Status Perkawinan: Kawin

  •             : Buruh Harian Lepas
  •                         : Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin,

Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

 

dengan calon Isteri Pemohon yang kedua yang bernama :

N a m a            : KOMANG DESI ASTUTI

  1.  

Tempat/Tgl Lahir            : Galungan, 22 November 2006

Jenis Kelamin: Perempuan

Agama : Hindu

Status Perkawinan: Belum Kawin

  •             : Pelajar/Mahasiswa
    •                         : Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, KecamatanSawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang Permohonan Poligami yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu dan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan antara Pemohon dengan Calon isteri yang kedua Pemohon;
  2. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak