Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. PUTU SUMA WIDIARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 184/N.1.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU SUMA WIDIARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

   P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-02/Eku.2/Bll/01/2025

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

PUTU SUMA WIDIARSA

 

Nomor Identitas 

:

5108071603690002

 

Tempat lahir

:

Singaraja

 

Umur/tanggal lahir

:

55 tahun / 16 Maret 1969

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMP tamat

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 22 Oktober 2024.

  • Penahanan

:

Di Rutan Polsek Sawan sejak Tgl. 22 Oktober 2024   s/d  Tgl. 10 November 2024.

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polsek Sawan Sejak Tgl, 11 November 2024 s/d Tgl. 20 Desember 2024.  

  • Perpanjangan PN

:

Di Rutan Polsek Sawan Sejak Tgl, 21 Desember 2024 s/d Tgl. 19 Januari 2025.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 08 Januari 2025 s/d Tgl. 27 Januari 2025.

 

C.      DAKWAAN  :

---------Bahwa terdakwa Putu Suma Widiarsa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 08.09 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, Jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa merasa tidak puas dengan pembagian harta warisan dan merasa dibohongi oleh saksi Made Sumawijana, S.Pd., M.Si, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa dengan membawa dua botol ukuran 1,5 liter bahan bakar minyak jenis pertalite mendatangi toko Ud. Wangun Sari milik saksi Made Sumawijana, S.Pd., M.Si, di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, sesampainya di toko Ud. Wangun Sari terdakwa masuk kedalam toko Ud. Wangun Sari lalu menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dibawa ke barang-barang yang berada disebelah barat toko, selanjutnya terdakwa mengambil korek api kayu yang telah terdakwa siapkan pada saku celana, lalu terdakwa menyalakan korek api kayu tersebut dan melemparkannya kearah barang-barang yang sebelumnya telah terdakwa siram dengan bahan bakar minyak, sehingga mengakibatkan kebakaran dengan kobaran api yang besar dan membahayakan bagi toko Ud. Wangun Sari beserta barang-barang yang ada di dalam toko Ud. Wangun Sari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, bangunan toko Ud. Wangun Sari beserta barang-barang yang berada didalamnya habis terbakar diantaranya; kayu-kayu balok, papan kayu, triplek, cat tembok dan berbagai bahan bangunan lainnya serta satu buah sepeda motor merk Honda Supra DK 3879 UJ, yang mengakibatkan saksi Made Sumawijana, S.Pd., M.Si mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu miliyard rupiah).     

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 187 ke-1 KUHP.------------------

 

 

 

 

Singaraja, 13 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya