INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2024/PN Sgr | Gede Subawa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Pemohon yang tertera/tercatat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama GEDE SUBAWA sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-11092023-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 11 September 2023 dengan SHM No. 297/Desa Lemukih seluas 5800 m2 (lima ribu delapan ratus meter persegi) berlokasi di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama I KETUT GELIS, adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama GEDE SUBAWA; ----------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; --------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |