Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. ARIF HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-807/N.1.11/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-02/Eku.2/BLL/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ARIF HIDAYAT

Nomor Identitas

:

5108012904950003

Tempat lahir

:

Sumberkima.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 29 April 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Gondol, RT.000/RW.000, Desa Penyabangan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Prov. Bali.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :   

 

1      Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  •  Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

C.   DAKWAAN  :

-------- Bahwa ia terdakwa ARIF HIDAYAT pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pesisir Pantai Gondol Banjar Dinas Gondol, Kel/Desa Penyabangan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Prov. Bali, pada kordinat 8°09'19.0"LS 114°42'35.3"BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buleleng yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tempat dan waktu tersebut diatas, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengamanan terhadap terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta surat perintah dan mendapati pada kapal yang dipergunakan oleh terdakwa berupa alat penangkapan ikan berupa pahat dan palu serta alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor merk SWAN warna hijau yang merupakan  milik terdakwa ARIF HIDAYAT yang terpasang di atas kapal tanpa nama milik terdakwa ARIF HIDAYAT.
  • Bahwa terdakwa menggunakan biaya operasional sendiri dan atas kemauan sendiri tanpa melalui perintah orang lain, alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor merk SWAN warna hijau tersebut digunakan oleh terdakwa ARIF HIDAYAT untuk melakukan pengambilan karang keras dalam keadaan hidup di wilayah Perairan Musi, Kab. Buleleng, Prov. Bali pada titik kordinat 8°09'22.5"LS 114°45'34.0"BT (Kawasan Perikanan Zona Subzona Perikanan Tangkap Pelagis, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023).
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor merk SWAN warna hijau untuk melakukan pengambilan karang keras dalam keadaan hidup di wilayah perairan Musi, Kab. Buleleng, Prov. Bali yaitu menyalakan alat kompresor merk SWAN warna hijau, kemudian udara dari kompresor merk SWAN warna hijau disalurkan dengan menggunakan selang yang panjangnya kurang lebih 100 (seratus) meter, lalu pada ujung selang dipasangkan dakor (alat bantu pernafasan), selanjutnya terdakwa ARIF HIDAYAT menyelam sambil membawa palu dan pahat berbahan dasar besi menuju dasar laut untuk mencongkel karang keras dalam keadaan hidup tersebut selama kurang lebih 2 (dua) jam. Setelah selesai, terdakwa ARIF HIDAYAT kembali berenang naik ke permukaan air dengan membawa hasil berupa karang keras dalam keadaan hidup.
  • Bahwa terdakwa ARIF HIDAYAT memasarkan atau menjual karang keras dalam keadaan hidup melalui perantara aplikasi Facebook dengan sistem pembayaran down payment (DP), setelah barang sampai di tempat tujuan lalu dilakukan pelunasan terhadap sisanya. Harga karang keras dalam keadaan hidup yaitu Rp. 30,000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pcs dengan keuntungan bersih yang diperoleh oleh terdakwa ARIF HIDAYAT mencapai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per 30 (tiga puluh) pcs dalam sekali pengiriman karang keras dalam keadaan hidup kepada pembeli.
  • Bahwa adapun barang yang disita oleh pihak kepolisian adalah:
  • 1 (satu) buah kapal warna biru tanpa nama;
  • 1 (satu) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK;
  • 1 (satu) unit kompresor merk SWAN warna hijau;
  • 1 (satu) pasang fin warna hitam;
  • 1 (satu) buah kaca mata selam;
  • 1 (satu) set regulator selam;
  • 1 (satu) buah palu;
  • 1 (satu) buah pahat dari besi;
  • 1 (satu) buah selang warna kuning dengan panjang kurang lebih 100 meter;
  • 1 (satu) box sterofoam warna putih berisi karang keras dalam keadaan hidup berjumlah 12 (dua belas) pcs;
  • 40 pcs karang keras dalam keadaan hidup.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait barang- barang yang dipergunakan untuk mencari karang keras tersebut dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Singaraja, 23 Februari 2026

Penuntut Umum

 

 

Kadek Adi Pramarta. SH

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

 

Komang Tirta Wati, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya