Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Sgr Ariyanti Suyitno Melik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ariyanti Suyitno Melik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan penegasan nama Pemohon dari Surat Kenal Lahir yaitu Ariyanti, dan dari Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMA serta Surat Kerangan Perkawinan yaitu Ariyanti Suyitno, agar sesuai dengan KTP, KK, dan Paspor yaitu Ariyanti Suyitno Melik.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja yang berkekuatan hukum ketat oleh yang bersangkutan agar mengenai penegasan nama Pemohon dapat diketahui oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
4. Membebankan seluruh biaya penetapan yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak