Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.309.099,- ( ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS RATUS SEMBILAN BELAS RIBU TIGA RATUS DUÁ PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 8.126.860,-(DELAPAN JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Noâ€'â€l.yang terletak di Desa. Kecamatan.Kabupaten. atas nama Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan mengabulkannya
|