Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Sgr PT BPR Kanaya 1.I Gede Sedana Artha
2.Ketut Wahyuni Shinta Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Kanaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Komang JuniartaPT BPR Kanaya
Tergugat
NoNama
1I Gede Sedana Artha
2Ketut Wahyuni Shinta Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.920.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.    Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat adalah Wanprestasi   kepada Penggugat; 
3.  Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk  membayar lunas kredit seluruhnya tanpa syarat seluruh pinjaman  baik  pokok,bunga dan denda kepada Penggugat. 
Dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian Kredit No 10863/PK/KNY/29/04/2024 
Tunggakan pokok        Rp. 80.000.000
Tunggakan Bunga     Rp.    7.200.000
Denda            Rp.    8.720.000  
Total tunggakan per 31 Agustus 2025     Rp. 95.920.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya maka Tergugat I  dan Tergugat II  dengan sukarela memberikan hak untuk menjual dibawah tangan atau di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap agunan dengan bukti kepemilikan  Sertifikat tanah Kosong Hak Milik No. 666, No. Surat Ukur 00021/ANTURAN/2009, Tgl Surat Ukur 17/05/2009, Luas Tanah 280M2, NIB 22.04.05.28.00676 A/n I Gede Sedana Artha, Lokasi Desa Anturan, Kec. Buleleng Kab. Buleleng dengan segala yang ada dan akan ada diatas tanah tersebut.
4.    Menghukum Tergugat I  Tergugat II, dan Tergugat III  untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...