Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2023/PN Sgr 1.Ida Bagus Rai
2.Ketut Geria
3.Ida bagus Cakra bawa
3.PT BPR INDRA CANDRA
4.Ida bagus Putra
5.I Ketut Wijana Kepeh
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Rai
2Ketut Geria
3Ida bagus Cakra bawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Suwinaya, SH., M.HumIda Bagus Rai
2Made Suwinaya, SH., M.HumKetut Geria
3Made Suwinaya, SH., M.HumIda bagus Cakra bawa
Tergugat
NoNama
1PT BPR INDRA CANDRA
2Ida bagus Putra
3I Ketut Wijana Kepeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan/ Bantahan yang diajukan oleh PARA PELAWAN / PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya ; --

2.    Menyatakan PARA PELAWAN / PARA PEMBANTAH adalah sebagai Pelawan/Pembantah yang baik dan benar ; -------------------

3.    Menyatakan TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU), TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) serta TERLAWAN/TERBANTAH-III (TIGA) adalah  Para Terlawan/Para Terbantah  yang beretikad tidak baik dan tidak benar ; ----------------

4.    Menyatakan PARA TERLAWAN/PARA TERBANTAH adalah Para Terlawan/Para Terbantah Yang Tidak Baik dan Tidak Benar ; -------

5.    Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH sebagai alat bukti dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------

6.    Menyatakan PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH merupakan PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH yang mempunyai hak Legitimasi Porsi atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA  (Telawan/Telawan-II) ; ----------------------------------------------------------  

7.    Menyatakan Pengikatan Akad Kredit antara TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) dan TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) / PARA TERLAWAN Nomor : 086/PK/SGR/BIC/06/2016 Tertanggal 30-06-2016 atas nama  IDA BAGUS PUTRA (Terlawan/Terbantah-II) dengan menggunakan agunan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana yang tertra dalam  SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/Terlawan-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA  (Telawan/Telawan-II) adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

8.    Menyatakan TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) adalah merupakan Pemegang Hak Tanggugan yang tidak sah dan cacad hukum atas tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA  (Telawan/Telawan-II).

9.    Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) Kepada  TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) tidak memenuhi  ketentuan pasal 6 Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan adalah tidak sah dan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------

10.    Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) dan dilaksanakan oleh  TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) Nomor : S-118/KNL.1402/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya   tertera dalam SHM  Nomor :  Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA  (Telawan/Terbantah-II) adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta Non Eksekutable DINYATAKAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN ;  --------------------------------------------------------------

11.    Menghukum TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) dan TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-II (DUA) / PARA TURUT TERLAWAN/PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; ---------------------

12.    Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-II (DUA) untuk mengembalikan nama yang Tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (TERLAWAN/TERBANTAH-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA  (TERLAWAN/TERBANTAH-II) dikembalikan keatas nama IDA BAGUS RAI (PELAWAN/PEMBANTAH-I) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara ini ; ------------------------

13.    Menghukum TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU), TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) serta TERLAWAN/TERBANTAH-III / PARA TERLAWAN/PARA TERBANTAH secara Tanggung renteng  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------

A t a u ; ----------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH mohon putusan yang   seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono) ; -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak