Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Sgr Gede Bastari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Bastari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Pemohon yang tertera/tercatat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama GEDE BASTARI dengan (SHM) No. 573/Desa Bila seluas Bila seluas 3.250m2 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh  Ribu Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak yakni UJANG BASTARI adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama GEDE BASTARI
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak