| Dakwaan |
Tentang diduga tindak pidana Penganiayaan terhadap saki (korban) atas nama Putu Elis darmayanti yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 19.00 Wita bertempat di sebuah lahan kosong (sering digunakan untuk tempat parkir) di Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten buleleng yang diduga dilakukan oleh terrsangka Putu Arya, dengan cara tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan teruka yang diayunkan sebanyak satu kali kearah tubuh saksi Putu Elis Darmayanti mengenai bagian tangan kanan saksi PUTU eLIS dARMAYANTI |