Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Sgr I NYOMAN PARMA, SE 1.PUTU BAGIASA
2.NI LUH PUTU NEGARI
3.MADE ASRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN PARMA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.I NYOMAN PARMA, SE
Tergugat
NoNama
1PUTU BAGIASA
2NI LUH PUTU NEGARI
3MADE ASRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.862.900,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0001504/MK/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 (P-1) beserta Addendumnya dan Addendum Perjanjian Kredit terakhir Nomor : 0002277/ADD/SJK/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 (P-2)  adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum; 
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi; 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.382.862.900,- (Tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1349/ Desa Kubutambahan, Surat Ukur Nomor: 00012/Kubutambahan/2010, tertanggal 29/01/2010 Luas: 1.050 m2, tercantum atas nama : 1. PUTU BAGIASA (Tergugat I), 2. MADE ASRAWAN (Tergugat III) (P-3), di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini; 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AEQUO ET BONO”:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak